Namun, kabar baiknya adalah bahwa saat ini syarat pencairan JHT sudah tidak lagi mengacu pada peraturan lama.
Artinya, peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu menunggu usia 56 tahun untuk dapat mencairkan dana JHT.
Proses pencairan ini dapat dilakukan sebagian, terutama bagi peserta yang masih aktif bekerja.
Mereka dapat mencairkan 10 persen untuk persiapan masa pensiun atau bahkan 30 persen untuk keperluan kepemilikan rumah.
Untuk melakukan pencairan saldo JHT, peserta dapat melakukannya secara mudah dan praktis, baik di rumah maupun secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Semua syarat dan ketentuan terkait proses pencairan ini dapat ditemukan di website resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Kapan Dana PIP Kemdikbud Bulan Desember 2023 Cair? Cek Penerima dan Cara Aktivasi Rekening
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: titiktemu.co
Artikel Terkait
Pertamina Pacu 23 Lapangan Migas Baru untuk Atasi Penurunan Produksi 24% per Tahun
Ancaman Pengangguran 7,5 Juta Jiwa: DPR Soroti Wacana Larangan Thrifting
BI Kukuh Pertahankan Suku Bunga Acuan 4,75%, Fokus Jaga Stabilitas Rupiah
BI Teguh di Level 4,75%, Sinyal Stabilitas di Tengah Gejolak Global