Namun, kabar baiknya adalah bahwa saat ini syarat pencairan JHT sudah tidak lagi mengacu pada peraturan lama.
Artinya, peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu menunggu usia 56 tahun untuk dapat mencairkan dana JHT.
Proses pencairan ini dapat dilakukan sebagian, terutama bagi peserta yang masih aktif bekerja.
Mereka dapat mencairkan 10 persen untuk persiapan masa pensiun atau bahkan 30 persen untuk keperluan kepemilikan rumah.
Untuk melakukan pencairan saldo JHT, peserta dapat melakukannya secara mudah dan praktis, baik di rumah maupun secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Semua syarat dan ketentuan terkait proses pencairan ini dapat ditemukan di website resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Kapan Dana PIP Kemdikbud Bulan Desember 2023 Cair? Cek Penerima dan Cara Aktivasi Rekening
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: titiktemu.co
Artikel Terkait
BEI Resmi Delisting Saham Sritex Mulai 2026, Lo Kheng Hong Tercatat Sebagai Pemegang Saham
Analis Proyeksikan Guncangan Pasar Global, Rupiah Tertekan hingga Level 17.000
Harga Emas Antam di Pegadaian Naik Tipis, Dua Produk Lainnya Stabil
Harga Emas Antam Stagnan di Rp 2,86 Juta per Gram