Mulai Senin (15/12) kemarin, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) punya aturan baru. Mereka resmi menerapkan apa yang disebut Non-Cancellation Period. Aturan ini berlaku di dua momen penting: Sesi Pra-Pembukaan (Pre-Opening) dan Sesi Pra-Penutupan (Pre-Closing).
Menurut Jeffrey Hendrik, Direktur Pengembangan BEI, langkah ini bukan hal baru di kawasan regional. Ini sudah jadi best practice di beberapa bursa lain. Tujuannya jelas, untuk menguatkan proses pembentukan harga saham agar lebih wajar dan transparan.
Lalu, apa sebenarnya Non-Cancellation Period itu? Singkatnya, ini adalah periode khusus di sesi pra-pembukaan dan pra-penutupan di mana pesanan yang sudah masuk tak bisa diubah atau dibatalkan. Tapi, tenang saja, investor masih bisa kok memasukkan pesanan jual-beli baru. Aturan ini dasarnya adalah Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas yang berlaku sejak 8 April 2025.
"Implementasi Non-Cancellation Period bertujuan untuk meminimalkan potensi praktik spoofing atau manipulasi pesanan pada jam-jam krusial, khususnya menjelang pembukaan dan penutupan perdagangan,"
Artikel Terkait
Gangguan Pasokan Timur Tengah Ancam Kerek Harga Aluminium
Pajak Rokok DKI Alokasikan Minimal 50% untuk Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Bapanas Pastikan Stok Daging Nasional Melimpah Jelang Idulfitri
Saham Asia Menguat Didorong AI, Waspada Gejolak Harga Minyak