Industri peleburan logam atau smelter bakal diwajibkan memasang alat monitor radiasi. Langkah pemerintah ini, khususnya lewat Satgas Cesium, bertujuan mencegah ulah zat radioaktif seperti kasus yang sempat heboh di Cikande, Banten, beberapa waktu lalu.
Nur Syamsi Syam dari Bapeten mengungkapkan, pembahasan dengan Kemenperin soal kewajiban pemasangan Radiation Portal Monitor (RPM) itu sudah berjalan. "Sepertinya surat edarannya sudah ada," katanya dalam konferensi pers, Kamis (4/12).
Menurutnya, aturan itu akan menyasar industri yang bergerak di bidang logam, terutama yang menggunakan scrap metal atau besi tua. Intinya, mereka harus punya RPM.
Di sisi lain, Sabbat Christian Jannes dari Kemenko Pangan menjelaskan latar belakang kebijakan ini. Pemicunya jelas: insiden kontaminasi Cs-137 di Cikande yang akarnya dari aktivitas peleburan.
"Supaya tidak ada Cikande kedua, dibuatlah kebijakan itu. Setiap smelting industry yang melebur, wajib punya RPM," tegas Sabbat.
Namun begitu, Sabbat mengakui masih ada pekerjaan rumah. Perlu ada pengaturan lebih lanjut untuk industri yang menyerap logam bekas dari rongsokan mirip seperti yang dilakukan PT Peter Metal Technology (PMT), sumber masalah di Cikande itu.
Artikel Terkait
IHSG Melaju di Zona Hijau, NATO dan TRON Jadi Primadona Pagi Ini
Pempek Palembang Melanglang Buana, Didorong Layanan Logistik yang Sigap
Harga Minyak Melonjak, CPO dan Timah Justru Tergelincir
Harga Emas Pegadaian Turun Lagi, Galeri24 dan UBS Sama-sama Merosot