Industri peleburan logam atau smelter bakal diwajibkan memasang alat monitor radiasi. Langkah pemerintah ini, khususnya lewat Satgas Cesium, bertujuan mencegah ulah zat radioaktif seperti kasus yang sempat heboh di Cikande, Banten, beberapa waktu lalu.
Nur Syamsi Syam dari Bapeten mengungkapkan, pembahasan dengan Kemenperin soal kewajiban pemasangan Radiation Portal Monitor (RPM) itu sudah berjalan. "Sepertinya surat edarannya sudah ada," katanya dalam konferensi pers, Kamis (4/12).
Menurutnya, aturan itu akan menyasar industri yang bergerak di bidang logam, terutama yang menggunakan scrap metal atau besi tua. Intinya, mereka harus punya RPM.
Di sisi lain, Sabbat Christian Jannes dari Kemenko Pangan menjelaskan latar belakang kebijakan ini. Pemicunya jelas: insiden kontaminasi Cs-137 di Cikande yang akarnya dari aktivitas peleburan.
"Supaya tidak ada Cikande kedua, dibuatlah kebijakan itu. Setiap smelting industry yang melebur, wajib punya RPM," tegas Sabbat.
Namun begitu, Sabbat mengakui masih ada pekerjaan rumah. Perlu ada pengaturan lebih lanjut untuk industri yang menyerap logam bekas dari rongsokan mirip seperti yang dilakukan PT Peter Metal Technology (PMT), sumber masalah di Cikande itu.
Meski paparan dari PT PMT waktu itu melalui udara, Sabbat bersikukuh. Pemeriksaan harus menyeluruh. "Bahan baku yang masuk harus dicek, produk yang keluar juga. Titik kritisnya memang di smelter," ujarnya menegaskan.
Langkah pengawasan ternyata tak cuma di pabrik. Pemerintah juga mulai beraksi di pintu-pintu masuk negara. Beberapa pelabuhan yang menerima kargo impor, seperti Tanjung Priok, sudah dilengkapi dengan RPM. Hasilnya? Ada temuan.
Bara Krishna Hasibuan dari Satgas Cs-137 membenarkan hal itu. "Kami sudah empat kali mendeteksi pengiriman zinc powder yang terkontaminasi di Priok," katanya.
"Alarm RPM menyala, lalu tim Bapeten melakukan pemeriksaan lanjutan. Ternyata positif mengandung Cesium. Akhirnya, barang-barang itu kami kembalikan saja ke negara asalnya, Filipina dan Angola. Prosesnya sudah berjalan," jelas Bara.
Jadi, upaya mencegah masuknya material radioaktif kini diperketat. Dari pelabuhan hingga ke jantung industri peleburan, alat monitor radiasi akan menjadi penjaga pertama. Semoga saja langkah ini cukup ampuh menangkal risiko yang tak kasat mata itu.
Artikel Terkait
Laba Bersih PTBA Melonjak 104,8 Persen di Kuartal I-2026 Meski Pendapatan Stagnan
Paradise Indonesia (INPP) Cetak Laba Rp44 Miliar di Kuartal I-2026, Segmen Komersial Jadi Motor Pertumbuhan
Wall Street Beragam di Tengah Reli Bulanan, S&P 500 dan Nasdaq Catat Kenaikan Terbaik Sejak 2020
Wall Street Berakhir Campur Aduk, S&P 500 Catat Kenaikan Bulanan Terbesar Sejak 2020