Di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis lalu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui adanya permintaan dukungan dari Danantara. Lembaga baru itu meminta fasilitas fiskal dan insentif pajak kepada Kemenkeu. Namun begitu, Purbaya menegaskan bahwa pemberian dukungan tersebut tak bisa lepas dari koridor aturan yang berlaku.
"Iya, mereka minta. Tapi ya prinsipnya jelas: yang sesuai peraturan kita kasih. Yang enggak ya enggak dikasih," ujar Purbaya, dengan nada tegas.
"Jadi ada yang dikasih, ada yang nggak," tambahnya.
Permintaan itu, menurut penjelasannya, banyak terkait dengan aksi korporasi yang sedang atau akan dijalankan Danantara. Misalnya saja dalam hal restrukturisasi keuangan atau konsolidasi bisnis. Untuk hal-hal semacam ini, tampaknya ada ruang pembicaraan.
Rosan, sang CEO Danantara, punya argumen. Ia bilang, kalau setiap langkah korporasi langsung dikenakan pajak penuh, biayanya akan membengkak.
"Dia bilang itu kalau selalu bayar pajak semua ya akan mahalan. Saya pikir itu masuk akal," aku Purbaya.
"Mereka minta waktu untuk konsolidasi, kira-kira 2-3 tahun ke depan. Setelah masa itu berlalu, setiap corporate action baru akan dikenakan pajak sesuai aturan normal," lanjutnya menerangkan kesepakatan yang tercapai.
Artikel Terkait
OJK Perkuat Likuiditas Pasar Modal dengan Aturan Free Float dan Instrumen Baru
IHSG Menguat 1,76%, Saham KOKA dan RODA Pacu Kenaikan
IHSG Bangkit 1,76% ke 7.710, Meski Nilai Transaksi Menyusut Tajam
BUMI Pertahankan Produksi Batu Bara 73-75 Juta Ton pada 2025