Di sisi lain, NSSS menilai informasi yang beredar sama sekali tidak punya dasar. Bahkan, berpotensi menyesatkan para pemangku kepentingan. Mereka menegaskan, sejauh ini tidak ada dampak material terhadap operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha baik di tingkat emiten maupun perusahaan publik dalam grup mereka.
Jadi, kabar itu cuma isu belaka.
(DESI ANGRIANI)
Artikel Terkait
Wall Street Beringsut di Tengah Data Tenaga Kerja dan Ketegangan Mahkamah Agung
Ultra Voucher Genjot Ekspansi, Targetkan Integrasi dengan Seluruh EDC BCA pada 2026
Empat Emiten Lepas Status Papan Khusus, Perdagangan Kembali Normal Pekan Depan
Menteri Keuangan Bahas Insentif untuk Merger Tiga Anak Usaha Pertamina