Di sisi lain, NSSS menilai informasi yang beredar sama sekali tidak punya dasar. Bahkan, berpotensi menyesatkan para pemangku kepentingan. Mereka menegaskan, sejauh ini tidak ada dampak material terhadap operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha baik di tingkat emiten maupun perusahaan publik dalam grup mereka.
Jadi, kabar itu cuma isu belaka.
(DESI ANGRIANI)
Artikel Terkait
Pemerintah Hapus 11.014 Nama dari Daftar Penerima Bansos Mulai April 2026
IHSG Menguat Tipis 0,46% di Sesi Pagi, Volume Transaksi Tembus Rp10 Triliun
Autopedia Rencanakan Buyback Saham Senilai Rp20 Miliar untuk Program MESOP
Saham Prajogo Pangestu Cetak Kenaikan Signifikan Hingga Enam Hari Berturut-turut