Setelah keputusan Bank Indonesia untuk mempertahankan BI Rate di level 4,75 persen pada November 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini mengimbau perbankan agar kembali menyesuaikan suku bunga kredit. Penyesuaian ini, kata OJK, perlu dilakukan secara bertahap dan terukur.
Menurut Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, setiap kali ada perubahan suku bunga acuan, proses transmisinya di sektor perbankan harus berjalan wajar. "OJK senantiasa mengimbau bank untuk melakukan penyesuaian suku bunga secara bertahap dan terukur agar tetap selaras dengan dinamika pasar dan menjaga stabilitas rasio keuangan," jelasnya dalam keterangan resmi, Sabtu (22/11).
Dia menambahkan, "Penyesuaian ini diharapkan tidak menimbulkan persaingan suku bunga yang tidak sehat."
Sebenarnya, perbankan sudah merespons tren penurunan BI Rate sepanjang tahun ini. Data per September 2025 menunjukkan, rerata suku bunga kredit rupiah untuk Kredit Investasi turun 50 basis poin menjadi 8,25 persen. Sementara itu, Kredit Modal Kerja juga turun, meski lebih kecil, yaitu 41 basis poin ke level 8,46 persen.
Di sisi lain, dari segi Dana Pihak Ketiga (DPK), suku bunga tertimbang juga mengalami penurunan. Pada September 2025, angkanya tercatat 2,78 persen, turun dari Agustus yang sebesar 2,89 persen. Penurunan ini didorong oleh turunnya suku bunga deposito rupiah menjadi 4,96 persen dari posisi sebelumnya 5,24 persen.
OJK sendiri menilai masih ada ruang bagi bunga kredit untuk turun lagi. Apalagi jika prediksi penurunan suku bunga global benar-benar terjadi pada kuartal IV 2025. "Umumnya, penurunan BI Rate cenderung diikuti dengan penurunan suku bunga kredit meskipun dengan jeda waktu tertentu seiring proses transmisi kebijakan moneter," ujar Dian.
Namun begitu, ruang penurunan ini tetap bergantung pada strategi masing-masing bank. Faktor seperti struktur biaya pendanaan (cost of fund) dan kemampuan bank dalam meningkatkan porsi dana murah juga akan sangat mempengaruhi.
Selain soal suku bunga, OJK juga menekankan pentingnya transparansi kepada konsumen. Bank diminta untuk terbuka mengenai struktur biaya dan risiko produk. Tujuannya jelas: agar nasabah bisa mengambil keputusan finansial yang tepat dan berdasarkan informasi yang memadai.
"Bank diharapkan menjaga keterbukaan dalam komunikasi produk, termasuk struktur biaya dan risiko, guna memastikan nasabah dapat mengambil keputusan finansial secara bijak dan berdasarkan informasi yang memadai," pungkas Dian.
Artikel Terkait
Laba Bersih PTBA Melonjak 104,8 Persen di Kuartal I-2026 Meski Pendapatan Stagnan
Paradise Indonesia (INPP) Cetak Laba Rp44 Miliar di Kuartal I-2026, Segmen Komersial Jadi Motor Pertumbuhan
Wall Street Beragam di Tengah Reli Bulanan, S&P 500 dan Nasdaq Catat Kenaikan Terbaik Sejak 2020
Wall Street Berakhir Campur Aduk, S&P 500 Catat Kenaikan Bulanan Terbesar Sejak 2020