Banten Gerebek Pabrik Asing, 583 Pekerja Ilegal Dideportasi

- Kamis, 20 November 2025 | 19:48 WIB
Banten Gerebek Pabrik Asing, 583 Pekerja Ilegal Dideportasi

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, baru-baru ini mengungkap sebuah kasus pelanggaran serius di Banten. Rupanya, ada perusahaan manufaktur asing di sana yang kedapatan mempekerjakan 583 Tenaga Kerja Asing (TKA) tanpa mengantongi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing atau RPTKA. Alhasil, perusahaan tersebut harus membayar denda yang tak sedikit: Rp 588 juta.

Soal pelanggaran ini pertama kali terungkap lewat kanal Lapor Menaker. Aduannya masuk pada Rabu (12/11), dan langsung ditindaklanjuti. Menurut Yassierli, pihaknya bergerak cepat. "Kami dapat aduan soal perusahaan manufaktur asing di Banten yang pekerjakan TKA tanpa RPTKA. Ternyata, setelah dicek, ada 583 orang TKA yang bekerja tanpa pengesahan dokumen itu," jelasnya dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (20/11).

Begitu aduan diterima, tim gabungan pengawas ketenagakerjaan pusat dan daerah langsung turun tangan. Mereka melakukan pemeriksaan mendalam. Tak main-main, perusahaan kemudian diberi nota pemeriksaan dan diwajibkan mengeluarkan semua TKA yang bermasalah dari lokasi kerja. Kebijakan itu berlaku sampai izin resmi mereka kelar dan sah.

Di sisi lain, Yassierli menegaskan bahwa meski para TKA tersebut punya izin tinggal, itu tidak lantas memberi mereka hak untuk bekerja. Izin kerja RPTKA adalah syarat mutlak. Tanpa itu, mereka tidak boleh dipekerjakan.

Denda sebesar Rp 588 juta pun akhirnya dibayar perusahaan. "Dananya sudah disetor ke kas negara," ucap Yassierli. Tapi ini bukan satu-satunya kasus. Dalam empat bulan terakhir saja, Kemnaker mencatat ada 18 aduan serupa terkait TKA dan dokumen RPTKA. Total denda yang berhasil dikumpulkan dari seluruh pelanggaran itu melampaui angka Rp 7 miliar.

Yassierli kembali mengingatkan dasar hukumnya. Aturan mainnya jelas, merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021. Setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing wajib punya pengesahan dan memberikan perlindungan. "Norma inilah yang kita kerjakan," tutupnya.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar