Pengangkatan perwira tinggi (Pati) aktif, Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog merupakan bentuk minimnya penghormatan terhadap prinsip supremasi sipil dalam sistem demokrasi.
Hal itu disampaikan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mahajaya, Emanuel Mikael Kota dalam keterangannya, Selasa, 11 Februari 2025.
“Jika pemerintah ingin melibatkan perwira TNI aktif dalam posisi strategis seperti di BUMN, seharusnya yang bersangkutan lebih dahulu mengajukan pensiun dini atau alih status. Itu adalah bentuk penghormatan terhadap supremasi sipil dan prinsip rule of law yang harus kita junjung tinggi,” jelas Emanuel.
Ia juga menilai keputusan tersebut sebagai bentuk inkonsistensi pemerintah dalam menjalankan regulasi terkait reformasi birokrasi dan tata kelola BUMN.
"Ketidakjelasan aturan main dan keberanian untuk menabrak regulasi akan berdampak buruk pada upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan dan lembaga negara,” ungkapnya.
Bagi dia, keputusan pengangkatan prajurit aktif ini adalah bentuk ugal-ugalan dalam bernegara.
"Kita tidak bisa terus-menerus mengabaikan aturan demi kepentingan jangka pendek. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap pengangkatan pejabat strategis dilakukan sesuai dengan prosedur hukum dan etika yang berlaku,” tandas Emanuel.
Sumber: rmol
Foto: Ilustrasi/HOL
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Rumah Kontrakan di Jombang, Temukan Kebun Ganja 110 Batang
Air Terjun Dadakan di Sembalun, Ternyata Fenomena Alam Akibat Hujan Berkepanjangan
Hidung Merah di Tengah Reruntuhan: Kisah Badut yang Menentang Duka di Gaza
Prabowo Soroti Hasil Efisiensi: Dana Tersedia, Penanganan Bencana Dipercepat