Perusahaan menegaskan bahwa pengeluaran untuk program ini tidak akan membebani kesehatan keuangan perseroan. DEWA mengklaim fundamental keuangannya solid dengan likuiditas kuat, sehingga tetap mampu mendukung operasional dan strategi pengembangan usaha.
Periode pelaksanaan buyback ditetapkan selama tiga bulan, efektif mulai 19 November 2025 hingga 19 Februari 2026. Seluruh proses akan mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk batas maksimal pembelian 10 persen dari total modal ditempatkan dan disetor.
Arif menambahkan, harga pembelian akan ditetapkan pada level yang dinilai wajar berdasarkan pertimbangan POJK 29/2023. Pelaksanaan buyback akan berjalan sesuai skenario yang direncanakan dan dapat dihentikan sewaktu-waktu apabila memenuhi syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan.
Artikel Terkait
Pizza Hut Indonesia Dirikan Anak Usaha Baru untuk Bisnis Roti dan Akomodasi
Menhub Prediksi Puncak Mudik Lebaran 2026 pada 18 Maret
Saham PP Properti Melonjak 10% Usai BEI Cabut Suspensi
BEI Bekukan Perdagangan Wanteg Sekuritas Terkait Kondisi Operasional