Ditjen Pajak Ungkap Modus Kecurangan UMKM untuk Dapatkan PPh Final 0,5%
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menemukan sejumlah praktik kecurangan yang dilakukan oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Tujuannya adalah untuk mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen yang tidak semestinya.
Modus Kecurangan yang Ditemukan Ditjen Pajak
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, memaparkan setidaknya ada dua modus kecurangan yang kerap terjadi. Modus pertama adalah manipulasi omzet atau yang dikenal sebagai praktik bunching. Modus kedua adalah pemecahan usaha atau firm splitting, di mana satu usaha dipecah menjadi beberapa entitas agar tetap memenuhi kriteria batas omzet UMKM.
Pernyataan ini disampaikan Bimo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI yang digelar di Gedung Parlemen, Jakarta Pusat.
Artikel Terkait
OCBC NISP Bagikan Dividen Rp1,03 Triliun, Nilai per Saham Turun 58%
Avian Brands Bagikan Dividen Final Rp709 Miliar, Total 2026 Capai Rp1,36 Triliun
Analis Soroti Anomali: Kinerja BCA Gemilang, Harga Saham Justru Anjlok
ARNA Bagikan Dividen Rp330 Miliar, Setara Rp45 per Saham untuk Tahun Buku 2025