Merespons temuan ini, Ditjen Pajak berencana untuk memperketat pemberian fasilitas PPh Final 0,5 persen. Langkah konkret yang akan diambil adalah dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Revisi aturan akan fokus pada pengetatan kriteria pendapatan usaha dan penerapan klausul anti penghindaran pajak (anti-avoidance rule). Klausul ini bertujuan mencegah wajib pajak memanfaatkan celah hukum untuk tidak membayar pajak yang seharusnya.
Revisi Aturan dan Penghapusan Batas Waktu
Selain pengetatan, pemerintah juga sedang mempersiapkan perubahan lain dalam PP yang sama, khususnya pada Pasal 59. Perubahan ini bertujuan untuk menghapus batas waktu penerapan PPh Final 0,5 persen bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan.
Dengan revisi ini, pelaku usaha yang memenuhi syarat dapat menikmati insentif pajak ini secara berkelanjutan tanpa ada tenggat waktu tertentu. Proses harmonisasi revisi PP ini telah dilakukan dengan Kementerian Hukum dan HAM dan saat ini sedang diproses di Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan sebelum diajukan ke Presiden.
Meski telah mengidentifikasi adanya kecurangan, Ditjen Pajak belum dapat mengungkapkan secara detail jumlah UMKM yang terlibat. Namun, langkah proaktif ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim perpajakan yang adil dan mencegah penyalahgunaan fasilitas negara.
Artikel Terkait
Nikel Melonjak, Tapi Izin Tambang Mandeg: Dilema Industri di Tengah Geliat Harga
SOFA Bentuk Konsorsium Internasional untuk Garap Proyek Waste-to-Energy
Mantan Bos Angkasa Pura II Resmi Pimpin Jasa Raharja
PACK Siapkan Rights Issue Rp3,25 Triliun untuk Restrukturisasi dan Ekspansi