Revisi PMK 49/2025 Dipercepat, OJK Peringatkan Bahaya Penipuan AI

- Senin, 17 November 2025 | 05:00 WIB
Revisi PMK 49/2025 Dipercepat, OJK Peringatkan Bahaya Penipuan AI

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 akan selesai pekan depan. Revisi ini terkait mekanisme kredit untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan menjadi berita utama di sektor bisnis.

Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengingatkan masyarakat tentang maraknya modus penipuan keuangan yang memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI).

Revisi Aturan Kredit Kopdes Merah Putih Dipercepat

Revisi PMK ini dinilai mendesak untuk mempercepat pencairan pinjaman bagi PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), yang bertugas membangun fasilitas Koperasi Desa Merah Putih. Skema pinjaman ini akan disalurkan melalui bank-bank Himbara dengan jaminan penuh dari pemerintah.

Purbaya menegaskan bahwa proses revisi akan disederhanakan. Ia menyatakan, "Minggu depan harusnya selesai. Itu gampang, cuma coret satu dua baris. Kalau nggak bisa juga, saya coret saja PMK-nya," ujarnya di Jakarta, Minggu (16/11).

Menteri Keuangan juga memastikan bahwa perbankan tidak perlu ragu menyalurkan kredit karena seluruh risikonya telah dijamin oleh pemerintah, sehingga tidak membebani kondisi perbankan.


Halaman:

Komentar