Pembagian Tanggung Jawab Utang Whoosh dan Penolakan Gugatan Pajak Pesangon
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penjelasan penting mengenai keputusan final pembagian tanggung jawab dalam proses restrukturisasi utang proyek Kereta Cepat Whoosh. Pembahasan ini melibatkan pemerintah dan BPI Danantara. Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sejumlah karyawan bank swasta yang meminta penghapusan pajak atas uang pensiun, pesangon, dan jaminan hari tua.
Purbaya Yudhi Sadewa Jelaskan Rencana Restrukturisasi Utang Whoosh
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah dan BPI Danantara sedang merancang pembagian tanggung jawab untuk menyelesaikan restrukturisasi utang proyek Kereta Cepat Whoosh. Dalam rencana yang sedang dibahas, pemerintah berpotensi menangani pembiayaan untuk infrastruktur dasar, sementara Danantara akan bertanggung jawab atas aspek rolling stock atau kereta berjalan.
"Sepertinya kita (pemerintah) akan cenderung bayar jalan, infrastrukturnya. Rolling stock-nya bukan kita, mereka yang nanggung," jelas Purbaya dalam Media Briefing di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, pada Jumat (14/11).
Meski demikian, Purbaya menekankan bahwa keputusan final mengenai penyelesaian ini belum ditetapkan. Ia berencana untuk terlibat langsung dalam pembahasan lebih lanjut guna memastikan prosesnya transparan dan keputusan yang diambil memberikan manfaat terbaik bagi negara.
"Kita belum sampai kesimpulan jadinya seperti apa. Makanya saya bilang kalau nanti mereka diskusi dengan sana (China), saya ikut, saya mau lihat. Jangan sampai saya rugi-rugi amat, tapi kita lihat yang terbaik buat negara ini," tutur Purbaya.
MK Tolak Gugatan Penghapusan Pajak atas Uang Pensiun dan Pesangon
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menolak permohonan pengujian materiil Pasal 4 ayat (1) huruf a dan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang diajukan oleh sejumlah karyawan bank swasta. Gugatan yang diajukan dalam Perkara Nomor 186/PUU-XXIII/2025 ini dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan dari para pemohon dinilai tidak jelas atau kabur. Akibatnya, MK tidak dapat mempertimbangkan lebih lanjut mengenai kedudukan hukum dan pokok permohonan mereka.
Suhartoyo menjelaskan bahwa setelah mencermati rumusan pasal yang dimohonkan untuk diuji, yaitu Pasal 4 ayat (1) huruf a dalam UU 7/2021, tidak ditemukan frasa "tunjangan dan uang pensiun" sebagai satu kesatuan. Justru, kata "tunjangan" dan frasa "uang pensiun" tertulis secara terpisah.
Selain itu, terdapat ketidakjelasan pada petitum atau tuntutan permohonan, di mana para pemohon menambahkan uraian alasan yang seharusnya tercantum dalam bagian posita atau latar belakang gugatan. Hal ini semakin menguatkan alasan MK untuk menolak permohonan tersebut.
"Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan para Pemohon Nomor 186/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima," tegas Suhartoyo.
Dengan putusan ini, ketentuan perpajakan yang mengatur pemotongan pajak atas uang pesangon, pensiun, tabungan hari tua (THT), dan jaminan hari tua (JHT) tetap berlaku sesuai peraturan yang sedang berjalan.
Artikel Terkait
Wall Street Menguat di Awal Perdagangan, Optimisme AI dan Harapan Damai AS-Iran Jadi Pendorong
PT Segar Kumala Indonesia Alihkan Transaksi Impor ke Yuan China untuk Tekan Dampak Pelemahan Rupiah
Citra Tubindo Bagikan Dividen 21,78 Juta Dolar AS ke Pemegang Saham
PT BEEF Rombak Direksi dan Komisaris, Ari Wijayanto Ditunjuk sebagai Dirut Baru