Menkeu Purbaya Ungkap Praktik Underinvoicing: Mesin Rp50 Juta Dilaporkan Cuma USD7
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap temuan mencolok terkait praktik underinvoicing dalam kegiatan impor. Praktik ini diduga kuat merugikan penerimaan negara dari sektor bea masuk dan pajak.
Temuan ini berawal dari kunjungan kerja Menkeu Purbaya ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBCTMP) Tanjung Perak serta Kantor Balai Laboratorium Bea dan Cukai (KBLBC) Kelas II Surabaya.
Fakta Temuan Underinvoicing oleh Menkeu
Dalam pemantauannya, Purbaya menemukan kasus pada barang impor berupa mesin. Nilai yang tercantum dalam dokumen impor untuk mesin tersebut hanya sebesar USD7 atau setara dengan Rp117 ribu (asumsi kurs USD1/Rp16.730).
Yang mengejutkan, setelah dilakukan pengecekan terhadap harga pasar di berbagai marketplace, harga mesin yang sejenis justru berada di kisaran Rp40 juta hingga Rp50 juta. Selisih harga yang sangat jauh ini mengindikasikan adanya upaya penggelapan nilai pabean.
Purbaya menegaskan bahwa temuannya ini akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan yang lebih mendalam oleh pihak Bea Cukai.
Artikel Terkait
Antusias Warga Agam Sambut Bantuan Pakaian Pasca Banjir Bandang
Siang Nanti, Jabodetabek Dihantam Hujan Lebat Disertai Petir
Atto 1 Jadi Mesin Penggerak, BYD Cetak 55 Ribu Unit dalam 18 Bulan
Januari 2026, Anak-Anak Aceh Utara Diharapkan Kembali ke Sekolah Pascabanjir