Wartel Suspas merupakan fasilitas legal yang disediakan oleh setiap rutan atau lapas untuk memenuhi hak komunikasi para tahanan dan warga binaan dengan keluarga atau kerabat mereka. Fasilitas ini dapat digunakan oleh semua narapidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lembaga pemasyarakatan.
Rika Aprianti menyimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran aturan yang dilakukan oleh Nikita Mirzani. Aktivitas video call yang dilakukannya adalah bagian dari pemanfaatan hak komunikasi yang sah sebagai seorang warga binaan.
"Jadi kalau kami lihat, bukan dia live secara langsung, tapi itu sedang video call dengan kerabatnya. Itu hak yang bersangkutan selama tidak menyalahi norma dan selama sesuai ketentuan," tutur Rika.
Nikita Mirzani saat ini menjalani masa tahanan di Rutan Pondok Bambu terkait dengan kasus dugaan pemerasan dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia telah divonis hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar.
Artikel Terkait
Lurah Kalisari Dinonaktifkan Diduga Kirim Foto Rekayasa AI Tanggapi Aduan Warga
BGN Tindak Tegas 362 Unit Layanan Gizi di Jawa, 41 Diantaranya dalam 5 Hari
Bareskrim Lacak Aset Tersangka Penipuan PT DSI untuk Restitusi Korban Rp2,4 Triliun
Mentan: Stok Beras Nasional Capai 5 Juta Ton, Tertinggi Sejak Indonesia Merdeka