BKPM: Ekonomi Indonesia Kuat, Tumbuh 3 Juta Pelaku Usaha Baru dalam Setahun

- Senin, 10 November 2025 | 22:55 WIB
BKPM: Ekonomi Indonesia Kuat, Tumbuh 3 Juta Pelaku Usaha Baru dalam Setahun
Pertumbuhan Pelaku Usaha Baru Mencapai 3 Juta, BKPM: Ekonomi Indonesia Kuat

Pertumbuhan Pelaku Usaha Baru Mencapai 3 Juta, BKPM: Ekonomi Indonesia Kuat

Kementerian Investasi dan Hilirisasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melaporkan adanya pertumbuhan yang sangat signifikan dalam jumlah pelaku usaha baru di Indonesia selama satu tahun terakhir. Data terbaru dari sistem Online Single Submission (OSS) menunjukkan peningkatan yang menggembirakan.

Jumlah Nomor Induk Berusaha (NIB) yang aktif tercatat melonjak dari sekitar 10,6 juta menjadi 14 juta. Angka ini menunjukkan adanya penambahan sekitar 3 juta pelaku usaha baru yang memasuki ekosistem perekonomian nasional.

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu, menegaskan bahwa lonjakan ini merupakan indikator positif. Hal ini menandakan dinamika ekonomi nasional yang semakin kuat dan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem perizinan terintegrasi yang disediakan pemerintah.

"Ini adalah angka yang sangat signifikan. Artinya, iklim berusaha dan ekonomi negara kita, Indonesia, memang masih tumbuh dengan baik," ujar Todotua Pasaribu dalam sebuah siaran pers.

Menurut penjelasan Wakil Menteri, kenaikan jumlah NIB ini menjadi bukti nyata atas keberhasilan pemerintah dalam memperbaiki kemudahan berusaha. Pengembangan sistem OSS yang terus menerus dinilai telah mempercepat proses perizinan dan mendorong lebih banyak pelaku usaha, khususnya dari sektor UMKM, untuk mendaftar secara resmi.

Pemerintah menyatakan komitmennya untuk terus menciptakan ekosistem investasi yang cepat, terukur, dan efisien. Reformasi kebijakan perizinan yang dilakukan tidak hanya bertujuan untuk mempermudah pendirian usaha baru, tetapi juga untuk memperkuat transparansi dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku dunia usaha.

Dalam pengembangannya, pemerintah juga menerbitkan sejumlah regulasi pendukung. Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Service Level Agreement (SLA). Regulasi baru ini dirancang untuk mempercepat proses penerbitan izin usaha.

PP tersebut secara tegas menetapkan batas waktu penerbitan untuk berbagai jenis izin usaha, sehingga pelaku usaha tidak perlu lagi menunggu terlalu lama. Pemerintah ingin memberikan kepastian waktu yang jelas dalam pengurusan perizinan. Saat ini, terdapat sekitar 132 jenis izin yang telah menerapkan mekanisme fiktif positif berdasarkan peraturan ini.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar