Ahli Audit Bongkar Kekeliruan Hukuman Uang Pengganti Adam Damiri di Sidang PK

- Senin, 10 November 2025 | 22:45 WIB
Ahli Audit Bongkar Kekeliruan Hukuman Uang Pengganti Adam Damiri di Sidang PK
Sidang PK Adam Damiri: Ahli Audit Nilai Hukuman Uang Pengganti Tidak Tepat

Sidang PK Adam Damiri: Ahli Audit Nilai Hukuman Uang Pengganti Tidak Tepat

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang peninjauan kembali atau PK untuk Adam Damiri, terpidana dalam kasus korupsi PT Asabri. Sidang yang digelar pada Senin ini menghadirkan seorang ahli kunci, yaitu Ahli Audit Keuangan dan Investigasi bernama Sudirman.

Dalam keterangan dan kesaksiannya di persidangan, Sudirman memberikan pendapat profesional yang cukup mengejutkan. Ia menilai bahwa Adam Damiri tidak seharusnya dibebani dengan hukuman membayar uang pengganti untuk kasus korupsi Asabri ini.

Proses persidangan dimulai dengan hakim yang meminta penjelasan Sudirman mengenai perlunya audit forensik. Hakim menanyakan apakah audit semacam itu diperlukan untuk melacak aliran dana dari PT Asabri yang diduga mengarah kepada Adam Damiri.

Menanggapi pertanyaan hakim tersebut, Sudirman memberikan jawaban yang tegas dan spesifik. "Maaf, untuk perkara Adam Damiri, audit forensik sebenarnya tidak diperlukan. Penerimaan yang didakwakan kepadanya tidak memiliki hubungan dengan pengelolaan uang di Asabri," jelas Sudirman di ruang sidang.

Sudirman kemudian memperkuat pernyataannya dengan menjelaskan kronologinya. Ia menyatakan bahwa penerimaan yang kemudian dibebankan sebagai dasar hukuman uang pengganti kepada Adam Damiri justru tidak terkait dengan pokok perkara korupsi di Asabri. Lebih lanjut, peristiwa penerimaan tersebut terjadi setelah masa jabatan Adam Damiri sebagai Direktur Utama Asabri berakhir.

"Pihak yang memberikan dana tersebut tidak memiliki hubungan usaha dengan Asabri. Oleh karena itu, pemberian yang menjadi dasar dakwaan dan putusan uang pengganti itu bukan merupakan uang hasil pidana dan juga bukan berasal dari kerugian negara," tegas Sudirman dalam kesaksiannya.

Berdasarkan analisis dan bukti-bukti baru yang diajukan, Sudirman menyimpulkan adanya unsur kekeliruan atau kekhilafan dari hakim dalam memutuskan hukuman uang pengganti untuk Adam Damiri. Kesimpulan akhirnya sangat jelas, "Tidak tepat jika Adam Damiri dikenakan kewajiban membayar uang pengganti," ucapnya.

PK ini diajukan oleh Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri menanggapi vonis dalam kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri. Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini merupakan sidang perdana untuk proses peninjauan kembali tersebut.

Kuasa hukum Adam Damiri, Deolipa Yumara, mengungkapkan bahwa terdapat delapan bukti baru atau novum yang menjadi landasan pengajuan PK. "Novum yang kami ajukan ada delapan buah," kata Deolipa usai sidang berlangsung.

Deolipa memaparkan bahwa kedelapan bukti baru tersebut mencakup beberapa dokumen penting. Bukti-bukti itu meliputi laporan keuangan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Asabri untuk periode 2011 hingga 2015, data mutasi rekening pribadi, laporan portofolio saham, serta data dari aplikasi investasi Stockbit yang merupakan platform resmi yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar