Sidang PK Adam Damiri: Ahli Audit Nilai Hukuman Uang Pengganti Tidak Tepat
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang peninjauan kembali atau PK untuk Adam Damiri, terpidana dalam kasus korupsi PT Asabri. Sidang yang digelar pada Senin ini menghadirkan seorang ahli kunci, yaitu Ahli Audit Keuangan dan Investigasi bernama Sudirman.
Dalam keterangan dan kesaksiannya di persidangan, Sudirman memberikan pendapat profesional yang cukup mengejutkan. Ia menilai bahwa Adam Damiri tidak seharusnya dibebani dengan hukuman membayar uang pengganti untuk kasus korupsi Asabri ini.
Proses persidangan dimulai dengan hakim yang meminta penjelasan Sudirman mengenai perlunya audit forensik. Hakim menanyakan apakah audit semacam itu diperlukan untuk melacak aliran dana dari PT Asabri yang diduga mengarah kepada Adam Damiri.
Menanggapi pertanyaan hakim tersebut, Sudirman memberikan jawaban yang tegas dan spesifik. "Maaf, untuk perkara Adam Damiri, audit forensik sebenarnya tidak diperlukan. Penerimaan yang didakwakan kepadanya tidak memiliki hubungan dengan pengelolaan uang di Asabri," jelas Sudirman di ruang sidang.
Sudirman kemudian memperkuat pernyataannya dengan menjelaskan kronologinya. Ia menyatakan bahwa penerimaan yang kemudian dibebankan sebagai dasar hukuman uang pengganti kepada Adam Damiri justru tidak terkait dengan pokok perkara korupsi di Asabri. Lebih lanjut, peristiwa penerimaan tersebut terjadi setelah masa jabatan Adam Damiri sebagai Direktur Utama Asabri berakhir.
Artikel Terkait
Target Realistis Medali Emas SEA Games 2025: 82-90 atau 120?
Timnas Indonesia U-17 Kalahkan Honduras 2-1 di Piala Dunia U-17 2025: Kemenangan Bersejarah!
BPBD DKI Jakarta Lanjutkan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) untuk Cegah Banjir
Cara Laporkan Penipuan Keuangan untuk PMI di Luar Negeri via IASC