"Pihak yang memberikan dana tersebut tidak memiliki hubungan usaha dengan Asabri. Oleh karena itu, pemberian yang menjadi dasar dakwaan dan putusan uang pengganti itu bukan merupakan uang hasil pidana dan juga bukan berasal dari kerugian negara," tegas Sudirman dalam kesaksiannya.
Berdasarkan analisis dan bukti-bukti baru yang diajukan, Sudirman menyimpulkan adanya unsur kekeliruan atau kekhilafan dari hakim dalam memutuskan hukuman uang pengganti untuk Adam Damiri. Kesimpulan akhirnya sangat jelas, "Tidak tepat jika Adam Damiri dikenakan kewajiban membayar uang pengganti," ucapnya.
PK ini diajukan oleh Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri menanggapi vonis dalam kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri. Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini merupakan sidang perdana untuk proses peninjauan kembali tersebut.
Kuasa hukum Adam Damiri, Deolipa Yumara, mengungkapkan bahwa terdapat delapan bukti baru atau novum yang menjadi landasan pengajuan PK. "Novum yang kami ajukan ada delapan buah," kata Deolipa usai sidang berlangsung.
Deolipa memaparkan bahwa kedelapan bukti baru tersebut mencakup beberapa dokumen penting. Bukti-bukti itu meliputi laporan keuangan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Asabri untuk periode 2011 hingga 2015, data mutasi rekening pribadi, laporan portofolio saham, serta data dari aplikasi investasi Stockbit yang merupakan platform resmi yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Artikel Terkait
Ekspor Kendaraan Listrik China Tembus Rekor 349.000 Unit di Tengah Gejolak Harga Minyak
Gibran Soroti Kerugian Rp 9.000 Triliun Akibat Manipulasi Faktur Ekspor-Impor
Prabowo Mundur dari Ketum IPSI Usai 34 Tahun, Fokus ke Tugas Presiden
KPK Tangkap Bupati Tulungagung dalam OTT Kasus Pemerasan