Redenominasi Rupiah Masuk Prolegnas 2025-2029, Pemerintah Belum Bahas RUU
Wacana redenominasi rupiah kembali mencuat setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) nya dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk periode 2025 hingga 2029. Meski demikian, pemerintah memberikan konfirmasi terbaru bahwa pembahasan mengenai penyederhanaan digit mata uang rupiah ini belum dimulai.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa RUU redenominasi rupiah, yang dilaporkan sebagai inisiatif pemerintah atas usulan Bank Indonesia (BI), belum masuk dalam agenda pembahasan resmi. Pernyataan ini disampaikan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Senin (10/11/2025).
"Kita belum bahas (redenominasi rupiah), tentu nanti lah kita bahas," ujar Airlangga. Ia menambahkan bahwa dirinya belum dapat memberikan komentar mendetail. Namun, ia mengakui bahwa kebijakan semacam ini berpotensi memicu dampak terhadap laju inflasi di Indonesia.
Latar Belakang dan Target RUU Redenominasi Rupiah
Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah secara resmi memasukkan RUU Redenominasi Rupiah ke dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025. RUU yang diusulkan oleh Bank Indonesia ini ditargetkan untuk dapat diselesaikan paling lambat pada tahun 2027.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan pandangannya dengan menyebut redenominasi sebagai sebuah langkah strategis. Tujuannya adalah untuk menyederhanakan jumlah digit pada pecahan uang rupiah tanpa mengurangi nilai daya beli masyarakat atau nilai tukarnya terhadap barang dan jasa.
BI Tegaskan Redenominasi Perlu Dilakukan Bertahap
Bank Indonesia, selaku pengusul, menekankan bahwa pelaksanaan redenominasi rupiah harus dilakukan secara bertahap dan hati-hati. Beberapa aspek kunci yang harus diperhatikan mencakup stabilitas ekonomi makro, kondisi sosial politik negara, serta kesiapan dari segi hukum dan infrastruktur sistem pembayaran.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyatakan bahwa proses redenominasi akan dikoordinasikan secara erat antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pelaksanaannya pun akan menunggu momentum yang dinilai paling tepat untuk memastikan keberhasilannya.
Artikel Terkait
Kemnaker Tegaskan Belum Ada Keputusan Resmi Soal BSU 2026
Pemerintah Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 8% dalam Lima Tahun, Andalkan Industri dan Daya Saing
Wamenkeu Nilai Penyaluran UMi di Solo Masih Terlalu Kecil
Persebaya Hadapi Bhayangkara dengan Dua Pemain Andalan Terancam Absen