Redenominasi Rupiah 2025-2029: Update Terbaru, Dampak, & Jadwal BI

- Senin, 10 November 2025 | 14:25 WIB
Redenominasi Rupiah 2025-2029: Update Terbaru, Dampak, & Jadwal BI
Redenominasi Rupiah 2025-2029: Status Terkini dan Dampak Potensial

Redenominasi Rupiah Masuk Prolegnas 2025-2029, Pemerintah Belum Bahas RUU

Wacana redenominasi rupiah kembali mencuat setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) nya dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk periode 2025 hingga 2029. Meski demikian, pemerintah memberikan konfirmasi terbaru bahwa pembahasan mengenai penyederhanaan digit mata uang rupiah ini belum dimulai.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa RUU redenominasi rupiah, yang dilaporkan sebagai inisiatif pemerintah atas usulan Bank Indonesia (BI), belum masuk dalam agenda pembahasan resmi. Pernyataan ini disampaikan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Senin (10/11/2025).

"Kita belum bahas (redenominasi rupiah), tentu nanti lah kita bahas," ujar Airlangga. Ia menambahkan bahwa dirinya belum dapat memberikan komentar mendetail. Namun, ia mengakui bahwa kebijakan semacam ini berpotensi memicu dampak terhadap laju inflasi di Indonesia.

Latar Belakang dan Target RUU Redenominasi Rupiah

Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah secara resmi memasukkan RUU Redenominasi Rupiah ke dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025. RUU yang diusulkan oleh Bank Indonesia ini ditargetkan untuk dapat diselesaikan paling lambat pada tahun 2027.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan pandangannya dengan menyebut redenominasi sebagai sebuah langkah strategis. Tujuannya adalah untuk menyederhanakan jumlah digit pada pecahan uang rupiah tanpa mengurangi nilai daya beli masyarakat atau nilai tukarnya terhadap barang dan jasa.

BI Tegaskan Redenominasi Perlu Dilakukan Bertahap

Bank Indonesia, selaku pengusul, menekankan bahwa pelaksanaan redenominasi rupiah harus dilakukan secara bertahap dan hati-hati. Beberapa aspek kunci yang harus diperhatikan mencakup stabilitas ekonomi makro, kondisi sosial politik negara, serta kesiapan dari segi hukum dan infrastruktur sistem pembayaran.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyatakan bahwa proses redenominasi akan dikoordinasikan secara erat antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pelaksanaannya pun akan menunggu momentum yang dinilai paling tepat untuk memastikan keberhasilannya.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar