Selama ini, pengunjung hotel yang merupakan konsumen produk tembakau telah disediakan fasilitas Tempat Khusus Merokok (TKM) yang terpisah. Namun, pasal dalam Raperda KTR yang mengharuskan pemisahan TKM dari bangunan utama, jauh dari lalu lalang orang dan akses pintu masuk, dinilai sangat memberatkan operasional pelaku usaha.
Ida menegaskan bahwa operasional dan manajemen setiap hotel berbeda-beda. Penyediaan fasilitas ini tidak bisa disamaratakan antara klasifikasi hotel bintang satu, dua, tiga, dan empat. Pasal dalam Raperda KTR ini dinilai sebagai tambahan beban baru bagi pelaku usaha yang sedang berjuang pulih pasca-pandemi.
Permohonan Keberpihakan Regulasi
Berkaca pada pandemi COVID-19 yang hampir dua tahun melumpuhkan sektor pariwisata, pelaku usaha kini berusaha memulihkan diri. Namun, dorongan efisiensi dari pemerintah justru dinilai menyulitkan sektor jasa pariwisata, terutama hotel, untuk bangkit.
"Kami sudah mengibarkan bendera putih. Posisi sudah di tepi jurang. Berat sekali kondisinya, dan sekarang dihadapkan dengan tambahan Raperda KTR yang menekan. Kami mohon perlindungan berupa keberpihakan regulasi," tegas Ida Kartika.
Sebelumnya, dalam pertemuan dengan Bupati Cirebon, DPK APINDO Kabupaten Cirebon Whisnu Sentosa juga meminta Pemkab Cirebon untuk meninjau ulang pasal-pasal pelarangan total yang berdampak pada keberlangsungan usaha dan tenaga kerja. Mereka mengharapkan peraturan yang adil, berimbang, dan tidak menyakiti pelaku usaha serta pekerja.
Artikel Terkait
Banjir Rob Parigi Moutong Landa Desa Tingkulang, 12 Jiwa Mengungsi dan 2 Rumah Rusak
Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo Raih Penghargaan Kepemimpinan Publik dari Universitas Brawijaya
Emil Audero Serukan Evaluasi Besar Usai Kekalahan Cremonese dari Pisa: Analisis Lengkap
Ledakan SMAN 72 Jakarta: Terduga Pelaku Dipindah ke RS Polri, Ini Kata Mendikdasmen