Raperda KTR Cirebon Dikhawatirkan Bebani Pelaku Usaha Hotel & Restoran
DPRD Kabupaten Cirebon melalui Panitia Khusus Raperda Kawasan Tanpa Rokok (Pansus Raperda KTR) sedang mengejar target penyelesaian regulasi ini. Namun, sejumlah pasal dalam Raperda KTR Cirebon menuai kekhawatiran dari pelaku usaha sektor pariwisata.
PHRI Cirebon Soroti Beban Baru bagi Hotel dan Restoran
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Cirebon, Ida Kartika, menyatakan bahwa pasal-pasal yang melarang total penjualan rokok, pemajangan, dan aktivitas merokok di hotel, restoran, serta tempat umum sejenisnya akan membebani pelaku usaha. Kekhawatiran utama adalah Raperda KTR ini justru akan menambah tekanan di saat sektor jasa dan pariwisata sedang berjuang untuk bertahan.
Okupansi Hotel Masih Rendah
Ida Kartika mengungkapkan kondisi riil sektor perhotelan di Cirebon. Okupansi hotel bahkan pada akhir minggu belum mampu menyentuh angka 50%. Kekhawatiran terbesarnya adalah Raperda KTR yang melarang merokok di tempat umum seperti hotel justru akan semakin mematikan sektor ini. Diperkirakan ada 25 hotel di Kabupaten Cirebon yang akan semakin tertekan dengan keberadaan pasal-pasal dalam Raperda KTR ini.
Aturan Tempat Khusus Merokok Dinilai Memberatkan
Selama ini, pengunjung hotel yang merupakan konsumen produk tembakau telah disediakan fasilitas Tempat Khusus Merokok (TKM) yang terpisah. Namun, pasal dalam Raperda KTR yang mengharuskan pemisahan TKM dari bangunan utama, jauh dari lalu lalang orang dan akses pintu masuk, dinilai sangat memberatkan operasional pelaku usaha.
Ida menegaskan bahwa operasional dan manajemen setiap hotel berbeda-beda. Penyediaan fasilitas ini tidak bisa disamaratakan antara klasifikasi hotel bintang satu, dua, tiga, dan empat. Pasal dalam Raperda KTR ini dinilai sebagai tambahan beban baru bagi pelaku usaha yang sedang berjuang pulih pasca-pandemi.
Permohonan Keberpihakan Regulasi
Berkaca pada pandemi COVID-19 yang hampir dua tahun melumpuhkan sektor pariwisata, pelaku usaha kini berusaha memulihkan diri. Namun, dorongan efisiensi dari pemerintah justru dinilai menyulitkan sektor jasa pariwisata, terutama hotel, untuk bangkit.
"Kami sudah mengibarkan bendera putih. Posisi sudah di tepi jurang. Berat sekali kondisinya, dan sekarang dihadapkan dengan tambahan Raperda KTR yang menekan. Kami mohon perlindungan berupa keberpihakan regulasi," tegas Ida Kartika.
Sebelumnya, dalam pertemuan dengan Bupati Cirebon, DPK APINDO Kabupaten Cirebon Whisnu Sentosa juga meminta Pemkab Cirebon untuk meninjau ulang pasal-pasal pelarangan total yang berdampak pada keberlangsungan usaha dan tenaga kerja. Mereka mengharapkan peraturan yang adil, berimbang, dan tidak menyakiti pelaku usaha serta pekerja.
Artikel Terkait
Ekspor Korea Selatan Cetak Rekor Baru 87,8 Miliar Dolar AS pada Mei 2026, Didorong Lonjakan Chip AI
Ragunan Duga Aksi Bocah di Batas Kandang Gajah Sengaja Demi Konten Viral
Prabowo Ajak Bangsa Jujur soal Pemerataan Ekonomi, Akui Kekayaan Alam Belum Sepenuhnya untuk Rakyat
Lebih dari 120 Kapal Dicegat atau Dilumpuhkan Militer AS sejak Blokade Pelabuhan Iran