Raperda KTR Cirebon Dikhawatirkan Bebani Pelaku Usaha Hotel & Restoran
DPRD Kabupaten Cirebon melalui Panitia Khusus Raperda Kawasan Tanpa Rokok (Pansus Raperda KTR) sedang mengejar target penyelesaian regulasi ini. Namun, sejumlah pasal dalam Raperda KTR Cirebon menuai kekhawatiran dari pelaku usaha sektor pariwisata.
PHRI Cirebon Soroti Beban Baru bagi Hotel dan Restoran
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Cirebon, Ida Kartika, menyatakan bahwa pasal-pasal yang melarang total penjualan rokok, pemajangan, dan aktivitas merokok di hotel, restoran, serta tempat umum sejenisnya akan membebani pelaku usaha. Kekhawatiran utama adalah Raperda KTR ini justru akan menambah tekanan di saat sektor jasa dan pariwisata sedang berjuang untuk bertahan.
Okupansi Hotel Masih Rendah
Ida Kartika mengungkapkan kondisi riil sektor perhotelan di Cirebon. Okupansi hotel bahkan pada akhir minggu belum mampu menyentuh angka 50%. Kekhawatiran terbesarnya adalah Raperda KTR yang melarang merokok di tempat umum seperti hotel justru akan semakin mematikan sektor ini. Diperkirakan ada 25 hotel di Kabupaten Cirebon yang akan semakin tertekan dengan keberadaan pasal-pasal dalam Raperda KTR ini.
Artikel Terkait
Citigroup Perkuat Tim IT Internal dan AI untuk Kurangi Ketergantungan pada Kontraktor
Jakarta Timur Terapkan WFH untuk ASN, Kecuali Pelayanan Langsung
Bali United Uji Momentum Usai Kemenangan Besar, Arel Siap Hadapi Reunian di Bandung
Presiden Prabowo Lantik Liliek Prisbawono Adi sebagai Hakim Konstitusi