Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Ditahan KPK: Tersangka Suap Jabatan & Korupsi RSUD

- Minggu, 09 November 2025 | 01:15 WIB
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Ditahan KPK: Tersangka Suap Jabatan & Korupsi RSUD

KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Kasus Suap dan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka dalam dua kasus besar. Kasus pertama terkait suap pengurusan jabatan, dan kasus kedua menyangkut dugaan korupsi proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo serta penerimaan lainnya yang tidak sah.

Penetapan ini merupakan hasil pemeriksaan mendalam pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Ponorogo, Jawa Timur. Selain Sugiri, KPK juga mengamankan tiga orang lainnya dalam operasi tersebut.

Daftar Tersangka Kasus Korupsi Ponorogo

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa terdapat empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah:

  • SUG: Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030.
  • AGP: Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo.
  • YUM: Direktur RSUD dr. Haryono Kabupaten Ponorogo.
  • SC: Pihak swasta yang merupakan rekanan RSUD Ponorogo.

Kronologi OTT dan Penahanan Bupati Ponorogo

Operasi tangkap tangan yang menjaring Bupati Sugiri dan para tersangka lainnya terjadi pada hari Jumat, 7 November 2025. Saat ini, semua tersangka telah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye khas KPK dan dalam kondisi diborgol.

Sugiri Sancoko, yang merupakan bupati petahana setelah memenangkan Pilkada 2024 bersama wakilnya Lisdyarita, kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Komentar