Pabrik petrokimia New Ethylene Project milik PT Lotte Chemical Indonesia (LCI) di Cilegon resmi beroperasi dan diproyeksi mampu mengurangi impor produk petrokimia hingga USD1,4 miliar per tahun atau setara dengan Rp23,4 triliun. Proyek hilirisasi migas ini menjadi bagian strategis pemerintah dalam mempercepat hilirisasi dan meningkatkan nilai tambah industri dalam negeri.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pabrik petrokimia Lotte Chemical ini mampu menciptakan nilai hilirisasi hingga USD2 miliar per tahun. Dari angka tersebut, USD1,4 miliar dialokasikan untuk substitusi impor sementara USD600 juta berpotensi meningkatkan nilai ekspor Indonesia. "Sebanyak 70% produksi akan dipasarkan domestik dan 30% untuk ekspor. Ini akan mengurangi ketergantungan impor yang signifikan," jelas Bahlil.
Fasilitas New Ethylene Project di Cilegon mengolah naphtha sebanyak 3.200 kiloton per tahun dengan dukungan LPG hingga 50%. Produk hulu yang dihasilkan meliputi ethylene (1.000 kTA), propylene (520 kTA), mixed C4 (320 kTA), pyrolysis gasoline (675 kTA), pyrolysis fuel oil (26 kTA), dan hydrogen (45 kTA).
Sementara produk hilirnya mencakup high density polyethylene (HDPE) 250 kTA, linear low density polyethylene (LLDPE) 200 kTA, polypropylene (PP) 350 kTA, butadiene 140 kTA, raffinate 180 kTA, serta benzene, toluene, dan xylene (BTX) dengan kapasitas total 400 kTA. Produk-produk ini akan menjadi bahan baku industri plastik, otomotif, kesehatan, dan manufaktur.
Keberadaan pabrik petrokimia Lotte Chemical Indonesia ini menandai kemajuan hilirisasi migas di tanah air, tidak hanya terbatas pada hilirisasi mineral dan batu bara. Investasi sebesar USD3,9 miliar ini diharapkan dapat memperkuat struktur industri nasional dan mengurangi defisit neraca perdagangan Indonesia.
Artikel Terkait
Menteri PU Targetkan 93 Sekolah Rakyat Tahap II Beroperasi Juli 2026
Hamas Kecam Serangan Udara Israel Saat Idul Adha, Sebut Gencatan Senjata Dilanggar
Seskab Teddy Indra Wijaya Borong 35 Sapi Kurban dari Peternak Lokal Boyolali
Komisi III DPR: Penggunaan APBN untuk Sapi Kurban Presiden Prabowo Tidak Langgar Hukum dan Syariat