Israel Kecam Surat Penangkapan Netanyahu oleh Turki, Sebut Erdogan Tiran
Pengadilan di Turki secara resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan internasional untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan 36 pejabat tinggi Israel lainnya. Keputusan pengadilan Istanbul pada Jumat (7/11/2025) ini menuduh pemerintah Israel melakukan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam perang di Jalur Gaza sejak Oktober 2023.
Respons Keras Israel atas Keputusan Turki
Menteri Luar Negeri Israel Gideon Saar langsung memberikan respons penolakan terhadap keputusan pengadilan Turki. Melalui media sosial X, Saar menyebut keputusan tersebut sebagai "aksi publisitas" yang bermotif politik. "Israel dengan tegas menolak, dengan penuh penghinaan, aksi publisitas terbaru oleh tiran Erdogan," tegas pernyataan resmi Menlu Israel tersebut.
Dasar Hukum Tuduhan Kejahatan Perang
Kejaksaan Turki melakukan penyelidikan ex officio berdasarkan Pasal 12 dan 13 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Turki, serta ketentuan Konvensi PBB tentang Hukum Laut. Tuduhan mencakup kejahatan "penyiksaan", "perampasan berat", "perusakan properti", "perampasan kemerdekaan", dan "pembajakan kendaraan pengangkut".
Artikel Terkait
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia di Usia 72 Tahun, Dimakamkan di San Diego Hills
Ekspor Kopi Indonesia ke Korea Selatan Melonjak dengan Kerjasama Strategis Kota Goyang
Berry Fit Latte di Surabaya: Kopi Sehat Stroberi oleh Barista Tuli, Cuma Rp30 Ribu!
Pabrik Petrokimia Lotte Chemical Resmi Beroperasi, Kurangi Impor USD1,4 Miliar