Rugi Rp522 Triliun Per Tahun! Indonesia Darurat Pencurian Ikan (IUU Fishing)

- Sabtu, 08 November 2025 | 00:00 WIB
Rugi Rp522 Triliun Per Tahun! Indonesia Darurat Pencurian Ikan (IUU Fishing)
Kerugian Negara Akibat Pencurian Ikan Capai Rp522 Triliun Per Tahun

Indonesia mengalami kerugian ekonomi mencapai Rp522 triliun setiap tahunnya akibat praktik penangkapan ikan ilegal atau illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing. Angka fantastis ini disampaikan oleh Anggota Komisi IV DPR RI, Arif Rahman.

Potensi Kelautan yang Terbuang dan Dimanfaatkan Asing

Arif menjelaskan bahwa besarnya potensi ekonomi tersebut justru lari ke luar negeri. Hal ini terjadi karena para pengusaha lokal dinilai belum mampu mengoptimalkan sumber daya kelautan yang dimiliki Indonesia secara maksimal. Data Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) pun mengonfirmasi dampak global dari IUU fishing, dengan kerugian mencapai 26 juta ton hasil tangkapan ikan per tahun.

Dalam Rakornas Kadin Bidang Perekonomian, Pangan, dan Pengembangan Ekspor di Jakarta, Arif mendorong pelaku usaha, khususnya anggota Kadin Indonesia, untuk lebih serius melirik dan mengelola potensi ekonomi sektor kelautan. Selama ini, banyak potensi yang justru lebih banyak dimanfaatkan oleh pihak asing.

Upaya Penindakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan

Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) gencar melakukan penindakan. Dalam kurun satu tahun kepemimpinan Prabowo-Gibran, Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PDSKP) telah menangani 2.258 kasus. Rinciannya, 2.209 kasus dikenai sanksi administratif dan 49 kasus menjalani proses pidana.

Berbagai bentuk penindakan yang dilakukan mencakup:

  • Penangkapan kapal illegal fishing
  • Penertiban rumpon ilegal
  • Penggagalan penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) dan ikan dilindungi
  • Pengawasan destructive fishing dan obat ikan ilegal
  • Penindakan pelanggaran pemanfaatan ruang laut

Prestasi KKP: Selamatkan Kerugian Negara Triliunan Rupiah

Data KKP periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025 menunjukkan hasil yang signifikan. Ditjen PSDKP berhasil menangkap 326 unit kapal perikanan ilegal, yang terdiri dari 297 Kapal Perikanan Indonesia (KII) dan 29 Kapal Ikan Asing (KIA). Upaya ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp3,59 triliun.

Selain itu, KKP juga menertibkan 121 rumpon asing ilegal yang beroperasi di berbagai Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI). Dari penertiban rumpon ilegal ini, negara berhasil menghemat potensi kerugian sebesar Rp96,8 miliar.

Upaya-upaya ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik pencurian ikan dan mengamankan aset kelautan Indonesia untuk kesejahteraan rakyat.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar