Berbagai bentuk penindakan yang dilakukan mencakup:
- Penangkapan kapal illegal fishing
- Penertiban rumpon ilegal
- Penggagalan penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) dan ikan dilindungi
- Pengawasan destructive fishing dan obat ikan ilegal
- Penindakan pelanggaran pemanfaatan ruang laut
Prestasi KKP: Selamatkan Kerugian Negara Triliunan Rupiah
Data KKP periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025 menunjukkan hasil yang signifikan. Ditjen PSDKP berhasil menangkap 326 unit kapal perikanan ilegal, yang terdiri dari 297 Kapal Perikanan Indonesia (KII) dan 29 Kapal Ikan Asing (KIA). Upaya ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp3,59 triliun.
Selain itu, KKP juga menertibkan 121 rumpon asing ilegal yang beroperasi di berbagai Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI). Dari penertiban rumpon ilegal ini, negara berhasil menghemat potensi kerugian sebesar Rp96,8 miliar.
Upaya-upaya ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik pencurian ikan dan mengamankan aset kelautan Indonesia untuk kesejahteraan rakyat.
Artikel Terkait
110 Dapur Gizi Beroperasi di Bali, Target Tuntas 2026 Cegah Stunting
Komisi Reformasi Polri Prabowo: Tugas, Anggota, dan Target 3 Bulan
Robot Kurir LM-A Suzuki & Lomby: Solusi Logistik Terbaru untuk Seven-Eleven
Timnas Indonesia U-17 di Ambang Pintu Piala Dunia 2025: Begini Syarat Lolosnya!