Rugi Rp522 Triliun Per Tahun! Indonesia Darurat Pencurian Ikan (IUU Fishing)

- Sabtu, 08 November 2025 | 00:00 WIB
Rugi Rp522 Triliun Per Tahun! Indonesia Darurat Pencurian Ikan (IUU Fishing)

Berbagai bentuk penindakan yang dilakukan mencakup:

  • Penangkapan kapal illegal fishing
  • Penertiban rumpon ilegal
  • Penggagalan penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) dan ikan dilindungi
  • Pengawasan destructive fishing dan obat ikan ilegal
  • Penindakan pelanggaran pemanfaatan ruang laut

Prestasi KKP: Selamatkan Kerugian Negara Triliunan Rupiah

Data KKP periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025 menunjukkan hasil yang signifikan. Ditjen PSDKP berhasil menangkap 326 unit kapal perikanan ilegal, yang terdiri dari 297 Kapal Perikanan Indonesia (KII) dan 29 Kapal Ikan Asing (KIA). Upaya ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp3,59 triliun.

Selain itu, KKP juga menertibkan 121 rumpon asing ilegal yang beroperasi di berbagai Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI). Dari penertiban rumpon ilegal ini, negara berhasil menghemat potensi kerugian sebesar Rp96,8 miliar.

Upaya-upaya ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik pencurian ikan dan mengamankan aset kelautan Indonesia untuk kesejahteraan rakyat.


Halaman:

Komentar