Indonesia mengalami kerugian ekonomi mencapai Rp522 triliun setiap tahunnya akibat praktik penangkapan ikan ilegal atau illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing. Angka fantastis ini disampaikan oleh Anggota Komisi IV DPR RI, Arif Rahman.
Potensi Kelautan yang Terbuang dan Dimanfaatkan Asing
Arif menjelaskan bahwa besarnya potensi ekonomi tersebut justru lari ke luar negeri. Hal ini terjadi karena para pengusaha lokal dinilai belum mampu mengoptimalkan sumber daya kelautan yang dimiliki Indonesia secara maksimal. Data Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) pun mengonfirmasi dampak global dari IUU fishing, dengan kerugian mencapai 26 juta ton hasil tangkapan ikan per tahun.
Dalam Rakornas Kadin Bidang Perekonomian, Pangan, dan Pengembangan Ekspor di Jakarta, Arif mendorong pelaku usaha, khususnya anggota Kadin Indonesia, untuk lebih serius melirik dan mengelola potensi ekonomi sektor kelautan. Selama ini, banyak potensi yang justru lebih banyak dimanfaatkan oleh pihak asing.
Upaya Penindakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan
Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) gencar melakukan penindakan. Dalam kurun satu tahun kepemimpinan Prabowo-Gibran, Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PDSKP) telah menangani 2.258 kasus. Rinciannya, 2.209 kasus dikenai sanksi administratif dan 49 kasus menjalani proses pidana.
Artikel Terkait
110 Dapur Gizi Beroperasi di Bali, Target Tuntas 2026 Cegah Stunting
Komisi Reformasi Polri Prabowo: Tugas, Anggota, dan Target 3 Bulan
Robot Kurir LM-A Suzuki & Lomby: Solusi Logistik Terbaru untuk Seven-Eleven
Timnas Indonesia U-17 di Ambang Pintu Piala Dunia 2025: Begini Syarat Lolosnya!