Perhitungan Pajak Mobil Bekas 2025: BBNKB Dihapus, Opsen PKB Berlaku
Pemerintah secara resmi telah menghapus komponen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk pembelian mobil bekas. Kebijakan baru ini diiringi dengan pemberlakuan opsi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Bagaimana cara menghitung total biayanya sekarang?
Contoh Perhitungan: Mobil Bekas NJKB Rp 100 Juta di Jawa Barat
Sebelumnya, BBNKB untuk mobil bekas dikenakan sebesar 1% dari harga mobil dan hanya dibayar sekali saat proses balik nama.
Simulasi Biaya Sebelumnya (Dengan BBNKB)
- BBNKB: Rp 100.000.000 x 1% = Rp 1.000.000
- Biaya Mutasi (contoh dari Jakarta): Rp 250.000
- PKB Tahunan: Rp 100.000.000 x 1,75% = Rp 1.750.000
- Biaya Administrasi:
- SWDKLLJ: Rp 143.000
- Penerbitan STNK: Rp 200.000
- Pencetakan TNKB: Rp 100.000
- Penerbitan BPKB: Rp 375.000
Total Biaya Awal (Dengan BBNKB): Rp 3.818.000
Simulasi Biaya Sistem Baru (Tanpa BBNKB, Dengan Opsen PKB)
Artikel Terkait
Polresta Pekanbaru Gelar Police Go To School: Edukasi Lantas, Bahaya Narkoba & Green Policing di SMAN 9
BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Jawa Timur 6-12 November 2025: Ini Wilayah & Dampaknya
Perceraian Damai Andre Taulany dan Erin: Timeline, Alasan, dan Keputusan Hak Asuh
Truk Tronton Tabrak Atap Gardu Tol Banyu Urip Surabaya, Lalu Lintas Dialihkan