Perhitungan Pajak Mobil Bekas 2025: BBNKB Dihapus, Opsen PKB Berlaku
Pemerintah secara resmi telah menghapus komponen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk pembelian mobil bekas. Kebijakan baru ini diiringi dengan pemberlakuan opsi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Bagaimana cara menghitung total biayanya sekarang?
Contoh Perhitungan: Mobil Bekas NJKB Rp 100 Juta di Jawa Barat
Sebelumnya, BBNKB untuk mobil bekas dikenakan sebesar 1% dari harga mobil dan hanya dibayar sekali saat proses balik nama.
Simulasi Biaya Sebelumnya (Dengan BBNKB)
- BBNKB: Rp 100.000.000 x 1% = Rp 1.000.000
- Biaya Mutasi (contoh dari Jakarta): Rp 250.000
- PKB Tahunan: Rp 100.000.000 x 1,75% = Rp 1.750.000
- Biaya Administrasi:
- SWDKLLJ: Rp 143.000
- Penerbitan STNK: Rp 200.000
- Pencetakan TNKB: Rp 100.000
- Penerbitan BPKB: Rp 375.000
Total Biaya Awal (Dengan BBNKB): Rp 3.818.000
Simulasi Biaya Sistem Baru (Tanpa BBNKB, Dengan Opsen PKB)
Mulai 5 Januari 2025, kebijakan opsen PKB mengurangi tarif PKB pokok. Di Jawa Barat, tarif turun dari 1,75% menjadi 1,12%. Opsen PKB sendiri sebesar 66% dari nilai PKB yang baru.
- BBNKB: DIHAPUS (Rp 0)
- PKB Pokok Baru: Rp 100.000.000 x 1,12% = Rp 1.120.000
- Opsen PKB (66%): Rp 1.120.000 x 66% = Rp 739.200
- Total PKB Opsen Tahunan: Rp 1.120.000 Rp 739.200 = Rp 1.859.200
- Biaya Administrasi (sama): Rp 818.000
Total Biaya Awal Sistem Baru: Rp 1.859.200 Rp 818.000 = Rp 2.677.200
Dengan demikian, pembeli mobil bekas mendapatkan keringanan biaya di muka sebesar Rp 1.140.800. Namun, beban pajak tahunan menjadi lebih tinggi karena adanya tambahan opsen PKB yang harus dibayar setiap tahun.
Dampak dan Tanggapan Pengamat
Kebijakan penghapusan BBNKB dinilai sebagai angin segar bagi pasar mobil bekas. Yannes Martinus Pasaribu, Pengamat Otomotif dari ITB, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan stimulus signifikan.
"Penghapusan BBNKB akan jadi stimulus signifikan bagi pasar mobil bekas. Kebijakan ini jadi win-win solution yang menguntungkan bagi pembeli, penjual, dan kesehatan ekosistem otomotif nasional dalam jangka panjang," ujar Yannes.
Kebijakan baru ini diharapkan dapat memantik minat konsumen dan menggerakkan pasar mobil bekas di Indonesia.
Artikel Terkait
DPR Sahkan Taufikurrahman sebagai Anggota Baru Badan Supervisi LPS
PHRI Soroti Kemampuan Pariwisata Serap 25,9 Juta Pekerja dan Distribusikan Manfaat Ekonomi
BI Proyeksikan Penjualan Ritel Tumbuh 7,9% pada Januari 2026, Waspadai Inflasi
Pembantai Masjid Christchurch Ajukan Banding atas Hukuman Seumur Hidup