Sosialisasi Perda NTB Nomor 5 Tahun 2021: Upaya Serius Cegah Perkawinan Anak
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) melalui Biro Hukum bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) NTB menggelar Sosialisasi, Penyuluhan Hukum, dan Penerangan Hukum terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021.
Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (6/11) tersebut difokuskan pada sosialisasi aturan tentang Pencegahan Perkawinan Anak serta penguatan peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat Desa dan Kelurahan.
Komitmen NTB Lindungi Hak Anak dan Perkuat Akses Keadilan
Nuraini Asmarawati, Penelaah Teknis Kebijakan yang mewakili Kepala Bagian Bantuan Hukum, menegaskan bahwa Perda ini menjadi bukti komitmen konkret Pemprov NTB dalam melindungi hak-hak anak dan menekan angka perkawinan usia dini di provinsi tersebut.
“Perda Nomor 5 Tahun 2021 adalah bentuk nyata komitmen kami,” ujar Nuraini.
Peran Strategis Posbankum Desa dalam Dekatkan Keadilan
Selain pencegahan perkawinan anak, sosialisasi juga menekankan pentingnya penguatan Posbankum Desa/Kelurahan. Nuraini menjelaskan bahwa kehadiran Posbankum bertujuan untuk mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat, terutama di tingkat akar rumput.
Artikel Terkait
Jadwal Pemadaman Listrik Yogyakarta Hari Ini (Jumat, 7 November): Lokasi & Waktu
Optimalisasi Pajak Hotel Restoran Nusa Penida: Strategi Jemput Bola Dongkrak PAD Klungkung
Reforma Agraria: Solusi Pemerintah Atasi Kemiskinan dengan Tanah
Cara Hitung Pajak Mobil Bekas 2025: BBNKB Dihapus, Opsen PKB Berlaku