Kasus Penggelapan Dana Konser TWICE Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya akan segera melakukan pelimpahan tahap dua tersangka kasus dugaan penggelapan dana konser K-pop grup TWICE. Pelimpahan tersangka Fransiska Dwi Melani (40), Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), beserta barang bukti ke Kejaksaan dijadwalkan pada Jumat, 7 November 2025.
Kabar ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, pada Kamis (6/11/2025). "Alhamdulillah sudah P21, besok Jumat untuk tahap duanya," ujarnya. Pernyataan ini mengonfirmasi bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
Pelimpahan tersangka dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara dugaan penggelapan dana investasi PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) untuk konser TWICE telah lengkap atau memenuhi status P21. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan dana konser grup K-pop ternama.
Rans Fismy, Kasipenkum Kejati DKI, membenarkan bahwa proses penelitian berkas telah selesai dan dinyatakan lengkap. Pihak kejaksaan kini hanya menunggu pelimpahan tahap kedua dari penyidik Polda Metro Jaya untuk dapat melanjutkan proses hukum berikutnya.
Artikel Terkait
Gempa 5,6 SR Guncang Malut dan Sulut, Getaran Terasa hingga Manado
Tiga Jaksa di HSU Dicopot, KPK Ungkap Modus Pemerasan Rp2,4 Miliar
Kapolri Turun ke Stasiun Tawang, Cek Kesiapan Pelayanan Mudik Nataru
Dapur Umum Sibolga: Dari Inisiatif Warga ke Jaminan Pangan Pemerintah