Kasus Penggelapan Dana Konser TWICE Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya akan segera melakukan pelimpahan tahap dua tersangka kasus dugaan penggelapan dana konser K-pop grup TWICE. Pelimpahan tersangka Fransiska Dwi Melani (40), Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), beserta barang bukti ke Kejaksaan dijadwalkan pada Jumat, 7 November 2025.
Kabar ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, pada Kamis (6/11/2025). "Alhamdulillah sudah P21, besok Jumat untuk tahap duanya," ujarnya. Pernyataan ini mengonfirmasi bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
Pelimpahan tersangka dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara dugaan penggelapan dana investasi PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) untuk konser TWICE telah lengkap atau memenuhi status P21. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan dana konser grup K-pop ternama.
Rans Fismy, Kasipenkum Kejati DKI, membenarkan bahwa proses penelitian berkas telah selesai dan dinyatakan lengkap. Pihak kejaksaan kini hanya menunggu pelimpahan tahap kedua dari penyidik Polda Metro Jaya untuk dapat melanjutkan proses hukum berikutnya.
Artikel Terkait
Pelapis Telur Alami dari Daun Mangga, Inovasi UMM untuk Awetkan Telur Tanpa Bahan Kimia
9 Tersangka Kasus Demo Pemakzulan Bupati Pati Ditetapkan Polda Jateng, Ini Rinciannya
Pelatihan UMKM Kebumen 2024: Kemenko PM Bantu 200+ Pelaku Usaha Naik Kelas
Tim Jateng Didiskualifikasi Piala Pertiwi 2025: Kronologi, Protes, dan Alasan Banding