Patriot Bond BPI Danantara Dapat Jadi Agunan Kredit Bank, Ini Penjelasan OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi bahwa surat utang Patriot Bond yang diterbitkan oleh BPI Danantara dapat digunakan sebagai agunan kredit perbankan. Keputusan ini memberikan alternatif instrumen jaminan bagi nasabah yang mengajukan pinjaman ke bank.
Obligasi Sebagai Agunan Kredit Perbankan
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa obligasi pada dasarnya merupakan surat berharga yang dapat dijadikan agunan kredit perbankan. Syarat utamanya adalah harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Persyaratan Obligasi Sebagai Jaminan Kredit
Baik obligasi pemerintah maupun korporasi dapat diterima sebagai jaminan kredit dengan memenuhi persyaratan tertentu. Proses penilaian harus dilakukan secara objektif, transparan, dan berkelanjutan. Dua indikator penting adalah status pencatatan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi kepada publik.
Aspek Penting Patriot Bond Sebagai Agunan
Implementasi Patriot Bond sebagai agunan perlu mempertimbangkan beberapa aspek kunci, termasuk risk appetite bank, manajemen risiko, dan kecukupan likuiditas. Obligasi yang memiliki peringkat (credit rating) dari lembaga pemeringkat akan lebih mudah dinilai dari sisi risiko dan likuiditas, sehingga memperkuat posisinya sebagai instrumen agunan yang layak.
Dukungan OJK untuk Patriot Bond
OJK menyatakan dukungan penuh terhadap penerbitan Patriot Bond oleh Danantara sebagai instrumen pembiayaan untuk mendukung proyek strategis nasional. Kebijakan ini diharapkan dapat memperluas akses pembiayaan dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Artikel Terkait
Ariel Noah Jadi Duta Pariwisata Tabanan, Bupati Harap Wisatawan Naik
Hasil Tes DNA 2 Kerangka di Kwitang Diumumkan Pekan Depan, Diduga Korban Demo 2025
Raja Keraton Surakarta PB XIII Wafat di Usia 77 Tahun: Prosesi Pemakaman & Lokasi Makam
Hak Cipta Buku Memaknai Kedaulatan Indonesia Diserahkan ke Wamenlu Arif Havas