Mekanisme Klaim Ganti Rugi Pertamina
Pertamina menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu menunggu hingga hasil uji Lemigas keluar untuk mengajukan klaim. Mekanisme ganti rugi sudah dapat dijalankan dengan syarat utama: konsumen harus memiliki bukti pembelian yang sah berupa struk dari SPBU resmi Pertamina.
“Mekanisme ganti rugi apakah harus nunggu terbukti? Enggak sih. Yang penting ada struknya pembelian di SPBU gitu,” tegas Ega.
Struk pembelian ini menjadi kunci untuk mencegah klaim yang tidak valid, misalnya dari konsumen yang membeli BBM eceran atau "botolan" di luar SPBU resmi. Masyarakat yang terdampak diminta untuk mengisi formulir klaim yang disediakan di posko-posko yang telah ditentukan oleh Pertamina.
Dengan langkah ini, Pertamina berupaya menunjukkan tanggung jawabnya dalam menjaga kualitas produk dan melayani konsumen dengan baik.
Artikel Terkait
DPR Gelar Rapat Khusus, Polisi Ungkap Foto Pelaku Penyiraman KontraS
Empat Prajurit BAIS TNI Ditahan Terkait Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS
Menkes Imbau Pemudik Motor Istirahat Tiap 2-3 Jam untuk Antisipasi Kecelakaan di Jalur Arteri
Askrindo Berangkatkan Ratusan Pemudik Gratis dengan Asuransi Jelang Lebaran 2026