Mekanisme Klaim Ganti Rugi Pertamina
Pertamina menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu menunggu hingga hasil uji Lemigas keluar untuk mengajukan klaim. Mekanisme ganti rugi sudah dapat dijalankan dengan syarat utama: konsumen harus memiliki bukti pembelian yang sah berupa struk dari SPBU resmi Pertamina.
“Mekanisme ganti rugi apakah harus nunggu terbukti? Enggak sih. Yang penting ada struknya pembelian di SPBU gitu,” tegas Ega.
Struk pembelian ini menjadi kunci untuk mencegah klaim yang tidak valid, misalnya dari konsumen yang membeli BBM eceran atau "botolan" di luar SPBU resmi. Masyarakat yang terdampak diminta untuk mengisi formulir klaim yang disediakan di posko-posko yang telah ditentukan oleh Pertamina.
Dengan langkah ini, Pertamina berupaya menunjukkan tanggung jawabnya dalam menjaga kualitas produk dan melayani konsumen dengan baik.
Artikel Terkait
Padi Reborn Pukau Penonton dengan Konser Intim dan Album Baru di Ulang Tahun ke-28
Sopir Truk Tertembak di Yahukimo, KKB Diduga Dalangnya
Delapan Kantong Jenazah Ditemukan di Hari Kedelapan Pencarian Korban Longsor Pasirlangu
Duel Panas Indonesia vs Vietnam di Perempatfinal Piala Asia Futsal