Pertamina Ganti Rugi Kerusakan Motor Akibat Pertalite di Jatim: Syarat & Cara Klaim

- Sabtu, 01 November 2025 | 12:50 WIB
Pertamina Ganti Rugi Kerusakan Motor Akibat Pertalite di Jatim: Syarat & Cara Klaim

Mekanisme Klaim Ganti Rugi Pertamina

Pertamina menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu menunggu hingga hasil uji Lemigas keluar untuk mengajukan klaim. Mekanisme ganti rugi sudah dapat dijalankan dengan syarat utama: konsumen harus memiliki bukti pembelian yang sah berupa struk dari SPBU resmi Pertamina.

“Mekanisme ganti rugi apakah harus nunggu terbukti? Enggak sih. Yang penting ada struknya pembelian di SPBU gitu,” tegas Ega.

Struk pembelian ini menjadi kunci untuk mencegah klaim yang tidak valid, misalnya dari konsumen yang membeli BBM eceran atau "botolan" di luar SPBU resmi. Masyarakat yang terdampak diminta untuk mengisi formulir klaim yang disediakan di posko-posko yang telah ditentukan oleh Pertamina.

Dengan langkah ini, Pertamina berupaya menunjukkan tanggung jawabnya dalam menjaga kualitas produk dan melayani konsumen dengan baik.


Halaman:

Komentar