Mekanisme Klaim Ganti Rugi Pertamina
Pertamina menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu menunggu hingga hasil uji Lemigas keluar untuk mengajukan klaim. Mekanisme ganti rugi sudah dapat dijalankan dengan syarat utama: konsumen harus memiliki bukti pembelian yang sah berupa struk dari SPBU resmi Pertamina.
“Mekanisme ganti rugi apakah harus nunggu terbukti? Enggak sih. Yang penting ada struknya pembelian di SPBU gitu,” tegas Ega.
Struk pembelian ini menjadi kunci untuk mencegah klaim yang tidak valid, misalnya dari konsumen yang membeli BBM eceran atau "botolan" di luar SPBU resmi. Masyarakat yang terdampak diminta untuk mengisi formulir klaim yang disediakan di posko-posko yang telah ditentukan oleh Pertamina.
Dengan langkah ini, Pertamina berupaya menunjukkan tanggung jawabnya dalam menjaga kualitas produk dan melayani konsumen dengan baik.
Artikel Terkait
Jadwal & Lokasi Piodalan di Bali Hari Ini: Makna dan Tata Caranya
Gempa Magnitudo 3.0 Guncang Bandung, Terasa hingga Kertasari dan Pangalengan
Prakiraan Cuaca Jogja Hari Ini: Hujan Siang-Sore Menurut BMKG
Mees Hilgers Cedera ACL: Dampak, Timeline Pemulihan, dan Masa Depannya di Twente & Timnas Indonesia