PPPK Paruh Waktu Magelang: DPRD Dampingi Non-ASN Temui KemenPAN-RB

- Kamis, 06 November 2025 | 21:50 WIB
PPPK Paruh Waktu Magelang: DPRD Dampingi Non-ASN Temui KemenPAN-RB

Pegawai Non-ASN Magelang Dampingi DPRD Temui KemenPAN-RB Bahas Status PPPK Paruh Waktu

DPRD Kabupaten Magelang menerima kunjungan puluhan pegawai non-ASN yang menuntut pengangkatan status menjadi PPPK paruh waktu. Aksi yang diikuti sekitar 15 orang perwakilan dari 160 pegawai ini langsung diterima oleh Komisi I DPRD setempat untuk membahas langkah solusi.

Tuntutan Paguyuban Non-ASN Magelang

Ketua Paguyuban Non-ASN Kabupaten Magelang, Agung Prabowo, menyampaikan bahwa tujuan pertemuan ini adalah meminta bantuan dan fasilitasi dari Komisi I DPRD. Mereka mengaku tidak terakomodir dalam proses pengusulan PPPK paruh waktu.

Selain meminta pendampingan, paguyuban juga mendorong diterbitkannya regulasi baru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang dapat mengakomodir status mereka.

Kendala dan Kriteria PPPK Paruh Waktu Menurut BKPPD

Kepala BKPPD Kabupaten Magelang, Ari Handoko, menegaskan bahwa kewenangan pengadaan ASN sepenuhnya berada di pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya melaksanakan kebijakan dan memfasilitasi proses verifikasi data.

Ari menjelaskan tiga kriteria non-ASN yang berhak diusulkan sebagai PPPK paruh waktu berdasarkan regulasi KemenPAN-RB:

  • Non-ASN yang mendaftar CPNS tahun 2024 namun tidak lulus
  • Non-ASN yang mengikuti proses seleksi PPPK tetapi tidak dapat mengisi lowongan
  • Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK

Data calon yang memenuhi kriteria tersebut tercatat dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Komitmen DPRD Dampingi Perjuangan Non-ASN

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Magelang, Sholeh Nurcholis, menyatakan kesediaannya untuk mendampingi perwakilan pegawai non-ASN ke Jakarta. Rencananya, pertemuan dengan KemenPAN-RB akan dilaksanakan pada tanggal 13 November 2025.

Sholeh menegaskan bahwa DPRD akan memfasilitasi pertemuan tersebut sebagai upaya mencari jalan keluar terbaik bagi para pegawai non-ASN yang belum terserap dalam program PPPK paruh waktu.

Komentar