Pegawai Non-ASN Magelang Dampingi DPRD Temui KemenPAN-RB Bahas Status PPPK Paruh Waktu
DPRD Kabupaten Magelang menerima kunjungan puluhan pegawai non-ASN yang menuntut pengangkatan status menjadi PPPK paruh waktu. Aksi yang diikuti sekitar 15 orang perwakilan dari 160 pegawai ini langsung diterima oleh Komisi I DPRD setempat untuk membahas langkah solusi.
Tuntutan Paguyuban Non-ASN Magelang
Ketua Paguyuban Non-ASN Kabupaten Magelang, Agung Prabowo, menyampaikan bahwa tujuan pertemuan ini adalah meminta bantuan dan fasilitasi dari Komisi I DPRD. Mereka mengaku tidak terakomodir dalam proses pengusulan PPPK paruh waktu.
Selain meminta pendampingan, paguyuban juga mendorong diterbitkannya regulasi baru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang dapat mengakomodir status mereka.
Kendala dan Kriteria PPPK Paruh Waktu Menurut BKPPD
Kepala BKPPD Kabupaten Magelang, Ari Handoko, menegaskan bahwa kewenangan pengadaan ASN sepenuhnya berada di pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya melaksanakan kebijakan dan memfasilitasi proses verifikasi data.
Artikel Terkait
Revisi UU Pemda 2026 Dinanti Jadi Momentum Perbaiki Hubungan Pusat-Daerah
De Zerbi Buka Peluang ke Tottenham, Syaratnya Spurs Harus Bertahan
Polres Metro Bekasi Gelar Pengecekan di 28 Objek Wisata Jelang Libur Lebaran
Pemerintah Siapkan WFH Satu Hari Seminggu untuk ASN Usai Lebaran