Biaya Perpanjangan SIM Terbaru
Berikut adalah rincian biaya resmi perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016:
- Biaya perpanjangan SIM A: Rp 80.000
- Biaya perpanjangan SIM C: Rp 75.000
- Biaya asuransi: Rp 80.000
- Biaya tes kesehatan: Rp 50.000
Dokumen dan Persyaratan yang Harus Dibawa
Agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar, pastikan Anda membawa kelengkapan berkas berikut:
- Fotokopi dan asli KTP yang masih berlaku
- Fotokopi dan asli SIM lama
- Surat Keterangan Sehat dari dokter
- Hasil Tes Psikologi SIM
Layanan perpanjangan SIM ini dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Bagi pengendara yang kedapatan tidak memiliki SIM, sanksi diatur dalam Pasal 281 UU tersebut.
Artikel Terkait
Kasus Dugaan Penggelapan Dana Fujianti Utami Naik ke Penyidikan
Sidang Isbat Ramadan 2026 Digelar 17 Februari, Menteri Agama Pimpin Langsung
Satu Kampus dari PAUD hingga SMA: Sekolah Terintegrasi Siap Dibangun di Tiap Kecamatan
Minyak Kita Rp18.000, Amran Geruduk Pasar Padalarang