BMTP akan diberlakukan selama tiga tahun, mulai 30 Oktober 2025 hingga 29 Oktober 2028. Besaran tarifnya berbeda untuk setiap tahun:
- Tahun Pertama (30 Okt 2025 – 29 Okt 2026): Rp 7.500 per kilogram.
- Tahun Kedua (30 Okt 2026 – 29 Okt 2027): Rp 7.388 per kilogram.
- Tahun Ketiga (30 Okt 2027 – 29 Okt 2028): Rp 7.277 per kilogram.
Dasar Hukum dan Tujuan Pengenaan BMTP
Kebijakan ini telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2025 yang diundangkan pada 20 Oktober 2025. Tujuan utama BMTP adalah memulihkan dan mencegah ancaman kerugian serius pada industri dalam negeri akibat lonjakan impor, sekaligus memberi waktu bagi industri untuk melakukan penyesuaian struktural yang diperlukan.
Apa Itu BMTP dan Peran KPPI?
Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) adalah pungutan negara yang bertujuan melindungi industri dalam negeri dari kerugian serius atau ancamannya akibat membanjirnya barang impor sejenis. Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) adalah lembaga yang bertugas menyelidiki dan merekomendasikan tindakan pengamanan (safeguards) ini.
Artikel Terkait
Disparbud Wonosobo Tegaskan Dieng Tetap Aman Dikunjungi Meski Cuaca Ekstrem
Setelah 88 Tahun, Volkswagen Tutup Pabrik Ikonik di Dresden
Singapura Tutup Pintu Izin Kerja Artis Asing Mulai 2026
Inara Rusli Dipanggil Polisi, Balas Lapor Suami Mawa dengan Tuduhan Penipuan