Pemerintah Terapkan Bea Masuk BMTP untuk Impor Benang Kapas Mulai 2025
Pemerintah Indonesia secara resmi akan memberlakukan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor produk benang kapas. Kebijakan ini diambil untuk melindungi industri dalam negeri dari lonjakan impor yang menyebabkan kerugian serius.
Daftar Kode HS Produk Benang Kapas yang Kena BMTP
Kebijakan BMTP ini mencakup 27 Nomor Harmonized System (HS) 8-digit sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022. Kode HS yang dimaksud meliputi: 5204.11.10, 5204.19.00, 5204.20.00, 5205.11.00, 5205.12.00, 5205.21.00, 5205.22.00, 5205.24.00, 5205.26.00, 5205.32.00, 5205.41.00, 5205.42.00, 5205.43.00, 5205.47.00, 5205.48.00, 5206.11.00, 5206.12.00, 5206.14.00, 5206.21.00, 5206.23.00, 5206.24.00, 5206.25.00, 5206.31.00, 5206.32.00, 5206.33.00, 5206.42.00, dan 5206.45.00.
Alasan Pemerintah Memberlakukan BMTP
Kebijakan ini berdasarkan rekomendasi Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). Ketua KPPI, Julia Gustaria Silalahi, menyatakan bahwa penyelidikan membuktikan industri benang kapas dalam negeri menderita kerugian serius akibat lonjakan impor. Kerugian ini terlihat dari indikator seperti penurunan volume produksi, penjualan domestik, produktivitas, jumlah tenaga kerja, kapasitas terpakai, dan kondisi keuangan.
Artikel Terkait
DPR Gelar Rapat Khusus, Polisi Ungkap Foto Pelaku Penyiraman KontraS
Empat Prajurit BAIS TNI Ditahan Terkait Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS
Menkes Imbau Pemudik Motor Istirahat Tiap 2-3 Jam untuk Antisipasi Kecelakaan di Jalur Arteri
Askrindo Berangkatkan Ratusan Pemudik Gratis dengan Asuransi Jelang Lebaran 2026