Guncang Industri! Pemerintah Kenakan Bea Rp 7.500/kg untuk Impor Benang Kapas Mulai 2025, Ini Dampaknya

- Senin, 27 Oktober 2025 | 00:00 WIB
Guncang Industri! Pemerintah Kenakan Bea Rp 7.500/kg untuk Impor Benang Kapas Mulai 2025, Ini Dampaknya

Pemerintah Terapkan Bea Masuk BMTP untuk Impor Benang Kapas Mulai 2025

Pemerintah Indonesia secara resmi akan memberlakukan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor produk benang kapas. Kebijakan ini diambil untuk melindungi industri dalam negeri dari lonjakan impor yang menyebabkan kerugian serius.

Daftar Kode HS Produk Benang Kapas yang Kena BMTP

Kebijakan BMTP ini mencakup 27 Nomor Harmonized System (HS) 8-digit sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022. Kode HS yang dimaksud meliputi: 5204.11.10, 5204.19.00, 5204.20.00, 5205.11.00, 5205.12.00, 5205.21.00, 5205.22.00, 5205.24.00, 5205.26.00, 5205.32.00, 5205.41.00, 5205.42.00, 5205.43.00, 5205.47.00, 5205.48.00, 5206.11.00, 5206.12.00, 5206.14.00, 5206.21.00, 5206.23.00, 5206.24.00, 5206.25.00, 5206.31.00, 5206.32.00, 5206.33.00, 5206.42.00, dan 5206.45.00.

Alasan Pemerintah Memberlakukan BMTP

Kebijakan ini berdasarkan rekomendasi Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). Ketua KPPI, Julia Gustaria Silalahi, menyatakan bahwa penyelidikan membuktikan industri benang kapas dalam negeri menderita kerugian serius akibat lonjakan impor. Kerugian ini terlihat dari indikator seperti penurunan volume produksi, penjualan domestik, produktivitas, jumlah tenaga kerja, kapasitas terpakai, dan kondisi keuangan.

Periode dan Besaran Tarif BMTP Benang Kapas


Halaman:

Komentar