Pidato Presiden Prabowo di KTT ASEAN: Sampaikan Belasungkawa dan Tekankan Persatuan
Presiden Prabowo Subianto menghadiri dan menyampaikan pidato penting dalam sesi pleno Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-47 ASEAN di Kuala Lumpur Convention Centre (KLCC), Malaysia, pada Minggu, 26 Oktober 2025. Dalam forum para pemimpin ASEAN ini, salah satu poin utama yang disampaikan adalah ucapan belasungkawa mendalam atas wafatnya Sri Ratu Sirikit, Ibu Suri Kerajaan Thailand.
Belasungkawa untuk Thailand dan Apresiasi untuk Malaysia
Presiden Prabowo secara khusus menyampaikan duka cita dari seluruh rakyat Indonesia. "Saya ingin menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya dari rakyat Indonesia atas wafatnya Sri Ratu Sirikit, Ibu Suri Kerajaan Thailand," ujarnya. Selain itu, Prabowo juga mengapresiasi Perdana Menteri Malaysia, Dato’ Seri Anwar Ibrahim, atas penyelenggaraan KTT ASEAN yang dinilai sangat baik.
Sambutan untuk Anggota Baru dan Tekankan Pentingnya Persatuan ASEAN
Dalam pidatonya, Presiden Indonesia itu juga menyambut hangat Timor-Leste yang resmi menjadi anggota ke-11 ASEAN dan mengucapkan selamat kepada Perdana Menteri Thailand yang baru, Anutin Charnvirakul. Lebih lanjut, Prabowo menekankan bahwa dalam menghadapi ketegangan global, persatuan ASEAN adalah kekuatan utama. Ia menyatakan bahwa persatuan bukan sekadar slogan, melainkan strategi yang direncanakan untuk menjaga perdamaian dan keamanan regional.
Apresiasi Kepemimpinan dan Komitmen Indonesia
Presiden Prabowo memuji kepemimpinan tegas PM Anwar Ibrahim dalam menyelesaikan perselisihan yang terjadi. Ia juga menegaskan komitmen kesiapan Indonesia untuk mendukung langkah-langkah lanjutan dari perjanjian gencatan senjata yang telah dicapai. Pernyataan ini semakin mengukuhkan posisi Indonesia sebagai mitra aktif yang mendorong stabilitas di kawasan Asia Tenggara.
Artikel Terkait
94 Pekerja Asing Ilegal diusir dari KEK Sei Mangkei, Ini yang Ditemukan Kemnaker!
Ini Rahasia Kriteria Pelatih Baru Timnas Indonesia yang Bikin Penasaran, Menurut PSSI!
Guncang Industri! Pemerintah Kenakan Bea Rp 7.500/kg untuk Impor Benang Kapas Mulai 2025, Ini Dampaknya
Kejagung Bongkar Nasib Silfester Matutina: Eksekusi Tetap Jalan Meski Ajukan PK!