Pemerintah Akan Setop Impor Baju Bekas, Importir Terancam Blacklist
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi mengumumkan rencana penghentian impor pakaian bekas atau barang bekas. Kebijakan pelarangan impor baju bekas ini bertujuan untuk memberantas peredaran barang ilegal dan sekaligus melindungi industri tekstil dalam negeri serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Langkah konkret yang akan diambil adalah dengan memasukkan para importir atau pemasok pakaian bekas ke dalam daftar hitam atau blacklist. Dengan demikian, mereka tidak akan diizinkan lagi untuk melakukan aktivitas impor barang apapun.
Pernyataan ini disampaikan Purbaya langsung di Kementerian Keuangan, Jakarta. Ia menegaskan bahwa pemerintah telah mengetahui identitas para pelaku impor baju bekas tersebut dan siap memberikan sanksi tegas.
Artikel Terkait
Ekspansi Dua Liga Sepak Bola Putri: Dari Kalimantan hingga Solo
Target 2028: Menanti Hunian Pertama di Kampung Haji Indonesia
Kredit Investasi Melonjak 21%, Sinyal Ekspansi Usaha di 2025
Perry Warjiyo Siapkan Senjata Berat BI Hadapi Gempuran Rupiah ke Rp17.000