Padahal mengingat kondisi sekarang, maka IMK menegaskan tidak dapat mengajukan rencana perdamaian sebagaimana dimaksud dalam UU No.37/2004 dan memilih upaya hukum berupa pengajuan kepailitan atas diri sendiri.
Kondisi tersebut sangat kontradiktif melihat perusahaan tersebut tidak memiliki rencana perdamaian yang dapat diajukan kepada para krediturnya.
Dilansir murianetwork.com dari laman modi.esdm.go.id, IMK mengatakan tujuan PKPU yang diajukan anak usaha PT Ancora Indonesia Resources Tbk (OKAS) adalah tercapainya perdamaian sudah tidak mungkin lagi terjadi.
Sebenarnya perusahaan tersebut telah meminta kepada majelis hakim agar berkenan menetapkan penggabungan terhadap perkara pailit dan PKPU di pertimbangkan dalam perkara PKPU ini.
Mereka mulai memohon mengajukan nama Egga Indra Gunawan sebagai pengurus PKPU dan apabila IMK dinyatakan pailit, pihak IMK tetap mengajukan nama yang sam sebagai kurator dengan segala konsekuensi hukumnya.
Meski begitu, kuasa hukum MNK Muhamad Kamal Fikri mengatakan pihaknya masih berharap IMK tidak pailit, karena bagaimana pun usaha mereka telah berjalan sejak 1993.
Bila IMK pailit dan permasalahan sejak 2013 itu tak kunjung selesai kasus ini bisa saja semakin banyak diketahui oleh masyarakat Kalimantan Tengah.
Terlebih pada tahun 2013 itu terjadi pengrusakan, penjarahan dan pembakaran terhada aset-aset IMK yang membuat masyarakat Kalimantan Tengah kaget akan berita tersebut.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jatimnetwork.com
Artikel Terkait
Dosen dan Mahasiswa Garap Film Dokumenter, Selamatkan Warisan Debus Banten
Bessent Tolak Tawaran Trump Pimpin The Fed, Tapi Dipercaya Pilih Penerus Powell
Defisit Dagang AS Anjlok 24%, Sentuh Rp997 Triliun di Tengah Gempuran Tarif Trump
Semeru Muntahkan Awan Panas 14 Kilometer, Status Siaga Jadi Awas