Padahal mengingat kondisi sekarang, maka IMK menegaskan tidak dapat mengajukan rencana perdamaian sebagaimana dimaksud dalam UU No.37/2004 dan memilih upaya hukum berupa pengajuan kepailitan atas diri sendiri.
Kondisi tersebut sangat kontradiktif melihat perusahaan tersebut tidak memiliki rencana perdamaian yang dapat diajukan kepada para krediturnya.
Dilansir murianetwork.com dari laman modi.esdm.go.id, IMK mengatakan tujuan PKPU yang diajukan anak usaha PT Ancora Indonesia Resources Tbk (OKAS) adalah tercapainya perdamaian sudah tidak mungkin lagi terjadi.
Sebenarnya perusahaan tersebut telah meminta kepada majelis hakim agar berkenan menetapkan penggabungan terhadap perkara pailit dan PKPU di pertimbangkan dalam perkara PKPU ini.
Mereka mulai memohon mengajukan nama Egga Indra Gunawan sebagai pengurus PKPU dan apabila IMK dinyatakan pailit, pihak IMK tetap mengajukan nama yang sam sebagai kurator dengan segala konsekuensi hukumnya.
Meski begitu, kuasa hukum MNK Muhamad Kamal Fikri mengatakan pihaknya masih berharap IMK tidak pailit, karena bagaimana pun usaha mereka telah berjalan sejak 1993.
Bila IMK pailit dan permasalahan sejak 2013 itu tak kunjung selesai kasus ini bisa saja semakin banyak diketahui oleh masyarakat Kalimantan Tengah.
Terlebih pada tahun 2013 itu terjadi pengrusakan, penjarahan dan pembakaran terhada aset-aset IMK yang membuat masyarakat Kalimantan Tengah kaget akan berita tersebut.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jatimnetwork.com
Artikel Terkait
Bank Mandiri Salurkan KUR Rp41 Triliun, NPL Tetap di Bawah 1%
Atlet SEA Games Dapat Bonus Miliaran, BRI Bimbing Mereka Kelola Keuangan
Puluhan Alat Berat Dikerahkan, Jalan Terputus di Aceh dan Sumut Mulai Dibuka
Harga Emas Antam Melonjak Rp7.000, Sentuh Rp2,5 Juta per Gram