murianetwork.com | Medan - Sebanyak 280 orang warga binaan Rutan Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut terima remisi khusus Natal 2023 dan 6 orang diantaranya langsung bebas. Senin (25/12/2023).
Upacara penyerahan remisi dilaksanakan di Aula Sahardjo Rutan Kelas I Medan Dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sumut, Mhd Jahari Sitepu, selaku inspektur upacara dan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Sumut, Rudy F Sianturi, Kalapas Kelas I Medan, Maju A Siburian, Kepala LPKA Kelas I Medan, Tri Wahyudi dan Kepala Rutan Kelas I Medan, Nimrot Sihotang, serta seluruh jajaran Staff registrasi beserta warga binaan yang mendapat remisi.
Baca Juga: Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Jajaran Pengamanan Rutan I Medan Lakukan Razia Kamar Hunian
Penyerahan SK remisi dilakukan secara simbolis oleh Kakanwil kepada perwakilan warga binaan, dengan rincian 68 orang menerima remisi 15 hari, 205 orang menerima remisi 1 bulan, 1 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 6 dinyatakan langsung bebas.
Artikel Terkait
Departemen Keuangan Siap Ganti Rugi Tarif Trump, Tapi Prosesnya Bisa Tahan Bertahun-tahun
JPMorgan Siap Hidupkan Kembali Kantor Caracas, Menyambut Era Baru Minyak Venezuela
Anggaran Aceh Tak Dipangkas, Prabowo Beri Lampu Hijau di Tengah Bencana
Medvedev Peringatkan Eropa dengan Video Serangan Rudal Hipersonik ke Ukraina