Ruben Onsu Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan

- Kamis, 20 Agustus 2026 | 18:55 WIB
Ruben Onsu Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Polisi resmi menetapkan artis Ruben Onsu sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adiwibowo, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Ia mengatakan, pemeriksaan terhadap Ruben Onsu akan dijadwalkan pada pekan depan.

"Kemarin kan baru kita tetapkan sebagai tersangka, tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka. Kemungkinan minggu depan kita agendakan pemeriksaan," ujar Joko kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).

Kasus ini bermula dari laporan yang masuk pada 22 Agustus 2025 dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan. Pelapor berinisial P, sedangkan korban berinisial DM. Sejak saat itu, kasus ini naik ke tahap penyidikan pada 25 April 2026.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli. Setelah gelar perkara, penyidik sepakat mengalihkan status Ruben Onsu dari terlapor menjadi tersangka.

"Kemudian pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara, peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka," jelas Joko.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula ketika Ruben Onsu disebut menawarkan investasi kepada korban untuk menanamkan modal pada bisnis yang dimilikinya. Korban yang tertarik kemudian menyepakati kerja sama tersebut dengan menyerahkan sejumlah dana.

"Kronologisnya, bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor," kata Joko.

Dalam kesepakatan itu, Ruben Onsu menjanjikan keuntungan bagi korban. Namun, ketika tiba waktunya, keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung didapat. Modal yang disetorkan pun tidak dikembalikan.

"Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," tuturnya.

Hingga berita ini ditulis, Ruben Onsu belum memberikan tanggapan terkait penetapan status tersangka tersebut. Tim detikcom telah mencoba menghubungi Ruben melalui pesan langsung Instagram, tetapi belum ada respons.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags