Upaya mediasi antara Ruben Onsu dan Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berakhir tanpa hasil. Kedua pihak tidak mencapai kesepakatan, sehingga perkara ini melanjutkan ke tahap persidangan berikutnya.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengonfirmasi bahwa mediasi dinyatakan gagal. "Dinyatakan bahwa mediasi kita gagal. Ya, gagal. Karena tidak terdapat kesepakatan dan kesepemahaman masing-masing prinsipal," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Pangkal persoalan yang membuat mediasi buntu adalah perbedaan pandangan mengenai mekanisme pertemuan Ruben dengan anak-anaknya. Pihak Ruben berpegang pada Akta 39 yang mengatur haknya untuk bertemu anak-anak selama dua hingga tiga hari setiap pekan tanpa syarat.
"Kegagalan itu karena tidak ada kesepemahaman. Kita tetap berpegangan kepada Akta 39 yang dengan jelas, lugas, tegas menyatakan bahwa memang Ruben itu memiliki hak untuk berkumpul tiap minggu bersama dengan anak-anak 2 sampai 3 hari tanpa syarat," jelas Minola.
Sementara itu, pihak Sarwendah menginginkan adanya syarat-syarat tertentu dalam pertemuan tersebut. Keinginan itu ditolak oleh tim kuasa hukum Ruben karena dinilai bertentangan dengan isi Akta 39.
"Nah sementara pihak sana kan selalu ingin ada syarat, dengan berbagai macam argumentasi. Padahal majelis hakim juga menanyakan, ada yang bawa nggak Akta 39-nya? Kebetulan kami yang bawa, kami tunjukkan dan hakimnya baca. Hakimnya bilang, 'Oh bener dong, artinya kan di sini tanpa syarat'," tutur Minola.
Mediator dalam proses tersebut juga mengakui bahwa Akta 39 masih menjadi dasar yang berlaku selama belum ada perubahan atau kesepakatan baru. "Mediatornya juga mengatakan, 'Ya bener dong, sepanjang belum ada renvoi, selama belum ada perbaikan dan adendum, yang berlaku adalah Akta 39'. Apa yang tertuang dalam Akta 39, itulah yang harus dijalankan," tambah Minola.
Dengan gagalnya mediasi, perkara ini akan memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara. "Proses selanjutnya adalah proses pemeriksaan gugatan di dalam persidangan di perkara pokoknya minggu depan. Nanti kita tunggu panggilan dari pengadilan," kata Minola.
Minola menilai kegagalan mediasi terjadi karena pihak Sarwendah tidak bersedia menjalankan ketentuan yang telah diatur dalam Akta 39. "Mediasi itu gagal karena pihak sana tidak ingin merealisasikan apa yang diatur dalam Akta 39. Mereka ingin dengan syarat," pungkasnya.
Artikel Terkait
Ruben Onsu Batal Undang Anak ke Ulang Tahun, Sarwendah Ajukan Syarat
Ruben Onsu di Tengah Gugatan Hak Asuh: Tak Butuh Kado, Hanya Ingin Bersama Anak
Mediasi Ruben Onsu dan Sarwendah Terancam Gagal, Kubu Ruben Buka Suara
Ruben Onsu Ingin Rayakan Ulang Tahun Bersama Anak, Sarwendah Disebut Beri Syarat