PBNU: Pejabat yang Terbukti Langgar Qanun Harus Ditegakkan

- Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:30 WIB
PBNU: Pejabat yang Terbukti Langgar Qanun Harus Ditegakkan

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Fahrur Rozi menyayangkan penangkapan Kepala Inspektorat Banda Aceh bersama pacar sesama jenis di kantor. Menurutnya, jika peristiwa itu terbukti, hal tersebut mencoreng citra pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan.

"Kalau benar hal itu terbukti, tentu sangat disayangkan karena menyangkut pejabat publik yang semestinya menjadi teladan," kata Fahrur kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).

Fahrur menegaskan bahwa kasus ini terjadi di Aceh, sehingga proses hukumnya harus mengacu pada aturan yang berlaku di wilayah tersebut. "Karena ini terjadi di Aceh, proses hukumnya harus mengikuti Qanun Jinayat yang berlaku," ujarnya.

Meski demikian, ia meminta masyarakat untuk tidak menghakimi pihak yang bersangkutan sebelum proses hukum selesai. Menurutnya, penanganan perkara harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. "Kita menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya prosesnya kepada aparat penegak hukum," tutur Fahrur.

Fahrur menambahkan, apabila yang bersangkutan nantinya terbukti bersalah, sanksi harus diberikan secara tegas dan proporsional, termasuk kemungkinan sanksi dalam konteks kepegawaian.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags