Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh berinisial FD (52) ditangkap polisi syariah bersama seorang pria lain berinisial AM (22) di ruang kerjanya. FD kini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Qanun Hukum Jinayat.
Penangkapan terjadi pada Rabu (12/8) sore di Kantor Inspektorat. Polisi syariah bergerak setelah menerima laporan warga tentang adanya pria tak dikenal yang masuk ke kantor tersebut setelah jam kerja berakhir. Satu regu langsung dikerahkan ke lokasi dan menemukan keduanya di ruang kerja FD.
"Berdasarkan keterangan awal, keduanya dicurigai telah terjadi tindak pelanggaran Qanun Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," ujar Kasatpol PP-Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh, M Rizal, kepada wartawan.
Keduanya kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP-WH Banda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menyatakan barang bukti cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
"FD dan AM dilakukan penahanan selama 20 hari ke depannya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Rizal.
Artikel Terkait
Panglima TNI Naikkan Pangkat Dua Prajurit yang Kibarkan Merah Putih di Aceh
11 Terpidana Syariat Jalani Cambuk di Banda Aceh
TNI Pastikan Kondisi Aceh Kondusif Usai Kericuhan Hari Damai
Ajudan Ketua DPR Aceh Jalani Hukuman Cambuk di Banda Aceh