Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh berinisial FD (52) ditangkap polisi syariah bersama seorang pria lain berinisial AM (22) di ruang kerjanya. FD kini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Qanun Hukum Jinayat.
Penangkapan terjadi pada Rabu (12/8) sore di Kantor Inspektorat. Polisi syariah bergerak setelah menerima laporan warga tentang adanya pria tak dikenal yang masuk ke kantor tersebut setelah jam kerja berakhir. Satu regu langsung dikerahkan ke lokasi dan menemukan keduanya di ruang kerja FD.
"Berdasarkan keterangan awal, keduanya dicurigai telah terjadi tindak pelanggaran Qanun Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," ujar Kasatpol PP-Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh, M Rizal, kepada wartawan.
Keduanya kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP-WH Banda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menyatakan barang bukti cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
"FD dan AM dilakukan penahanan selama 20 hari ke depannya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Rizal.
Artikel Terkait
Kepala Inspektorat Banda Aceh Diciduk Satpol PP-WH, Terancam Sanksi Berat
PBNU: Pejabat yang Terbukti Langgar Qanun Harus Ditegakkan
Bendera Merah Putih Kembali Berkibar di Baiturrahman Usai Kericuhan
TNI Kembali Kibarkan Merah Putih di Masjid Raya Baiturrahman