Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh berinisial FD (58) diamankan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) bersama seorang pemuda berinisial AM (22) di ruang kerjanya, Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 18.50 WIB. Keduanya terjaring saat diduga melakukan perbuatan asusila di kantor tersebut.
Penangkapan berawal dari laporan warga tentang seorang pria yang masuk ke kantor inspektorat setelah jam kerja. Petugas yang menerima informasi langsung bergerak dan mengamankan keduanya di tempat kejadian.
Pemerintah Kota Banda Aceh menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini secara tegas. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banda Aceh, Emila Sovayana, menyatakan proses hukum dan kepegawaian akan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Pemerintah Kota Banda Aceh tentunya menyatakan sikap tegas untuk menindaklanjuti melalui mekanisme yang diatur melalui undang-undang dan peraturan yang berlaku,” ujar Emila kepada wartawan di Kantor Satpol PP-WH Banda Aceh, Rabu (19/8/2026).
Diberhentikan Sementara
FD resmi diberhentikan sementara dari jabatannya. Keputusan itu diambil setelah penyidik Satpol PP-WH menetapkannya sebagai tersangka dugaan pelanggaran disiplin berat ASN melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Penanganan kepegawaian ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Surat pemberhentian diterbitkan Wali Kota Banda Aceh dengan nomor 800.1.6.2/114/VIII/2026.
Untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan, Pemko Banda Aceh telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Kepala Inspektorat selama proses penanganan perkara berlangsung.
Artikel Terkait
11 Terpidana Syariat Jalani Cambuk di Banda Aceh
TNI Pastikan Kondisi Aceh Kondusif Usai Kericuhan Hari Damai
Ajudan Ketua DPR Aceh Jalani Hukuman Cambuk di Banda Aceh
PBNU: Pejabat yang Terbukti Langgar Qanun Harus Ditegakkan