11 Terpidana Syariat Jalani Cambuk di Banda Aceh

- Kamis, 20 Agustus 2026 | 17:54 WIB
11 Terpidana Syariat Jalani Cambuk di Banda Aceh

Sebanyak 11 terpidana pelanggaran syariat Islam menjalani hukuman cambuk di Panggung Taman Sari Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (20/8). Mereka terbukti melanggar empat jenis jarimah, yakni zina, ikhtilath, khalwat, dan khamar, sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025.

Dari 11 terpidana, empat orang di antaranya dihukum 100 kali cambuk karena terbukti melakukan zina. Mereka adalah AB, SA, AZ, dan MM. Keempatnya dinyatakan melanggar Pasal 33 ayat (1) juncto Pasal 37 ayat (1) dan (2) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025.

Empat terpidana lainnya, DI, MS, YR, dan NN, menjalani hukuman masing-masing 22 kali cambuk karena terbukti melakukan ikhtilath atau bermesraan dengan bukan muhrim. Mereka melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025. Hukuman awal yang dijatuhkan majelis hakim adalah 25 kali cambuk, namun dikurangi setelah memperhitungkan masa penahanan.

Dua terpidana, RM dan NA, dihukum tujuh kali cambuk karena terbukti melakukan khalwat atau berduaan dengan bukan mahram. Mereka melanggar Pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025. Hukuman awal 10 kali cambuk pun dipotong masa penahanan.

Terpidana terakhir, SK, menjalani 20 kali cambuk karena terbukti melakukan jarimah khamar. Ia melanggar Pasal 16 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025. Hukuman awal 25 kali cambuk dikurangi masa penahanan.

Pelaksanaan hukuman cambuk ini menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah warga memadati area Taman Sari Bustanussalatin untuk menyaksikan proses eksekusi yang dilakukan secara terbuka.

Perkara dua terpidana berinisial Pale alias YS dan ND juga sebelumnya menjadi sorotan publik. Keduanya merupakan terpidana ikhtilath yang menjalani hukuman masing-masing 22 kali cambuk. Perkara YS menarik perhatian karena yang bersangkutan memiliki hubungan kekerabatan dengan salah satu pimpinan DPRA.

Upaya Pencegahan

Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, M Rizal, menegaskan bahwa penegakan hukum harus dibarengi dengan upaya pencegahan agar pelanggaran serupa tidak terulang. "Selama ini kami tidak diam. Regu kami, regu provinsi, bahkan regu gabungan terus melakukan upaya pencegahan. Jadi, bukan hanya penindakan, tetapi pencegahan juga kita lakukan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Darma Mustika, mengatakan seluruh rangkaian eksekusi telah selesai dilaksanakan. "Setelah proses pencambukan ini selesai, mereka bisa pulang dan kembali bersama keluarganya. Jadi, mereka langsung bisa kembali ke rumah masing-masing," kata Darma.

Pantauan di lokasi, warga memadati area sekitar Taman Sari Bustanussalatin untuk menyaksikan langsung pelaksanaan uqubat cambuk. Kerumunan masyarakat terlihat di sekitar lokasi eksekusi, sementara petugas mengatur area agar pelaksanaan hukuman berlangsung tertib.

Sejumlah warga mengaku datang karena penasaran setelah mengetahui adanya pelaksanaan hukuman cambuk tersebut. Sebagian lainnya mendapatkan informasi melalui media sosial. Seorang warga Banda Aceh, Lidiya, yang berada di sekitar lokasi mengaku datang karena penasaran melihat kerumunan masyarakat. "Saya kebetulan lewat, terus lihat ramai. Jadi berhenti sebentar untuk melihat. Selama ini saya cuma lihat pelaksanaan seperti ini dari berita," ujarnya.

Warga lainnya, Farhan, mengaku mengetahui informasi pelaksanaan hukuman cambuk tersebut dari akun Instagram Satpol PP dan WH Banda Aceh. Karena penasaran, ia kemudian datang ke lokasi untuk menyaksikan prosesnya secara langsung. "Saya ingin tahu prosesnya secara langsung. Mudah-mudahan ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat supaya tidak melakukan perbuatan yang melanggar aturan," katanya.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terpopuler