Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi 11 terpidana pelanggar syariat Islam dengan hukuman cambuk di Taman Bustanul Salatin, Banda Aceh, Kamis (20/8/2026). Salah satu terpidana yang menjalani hukuman tersebut adalah Yusri bin Ramli atau Pale, yang dikenal sebagai ajudan Ketua DPR Aceh.
Dalam eksekusi itu, para terpidana dihadirkan satu per satu untuk menerima hukuman cambuk sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Jumlah cambukan bervariasi, mulai dari delapan hingga 100 kali, tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan.
Yusri bin Ramli atau Pale diketahui ditangkap petugas di sebuah kamar hotel di Banda Aceh. Ia termasuk dalam kelompok terpidana yang dihukum karena terlibat kasus zina.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, M Rizqi Dermawan Nasution, membenarkan pelaksanaan eksekusi tersebut. "Terpidana yang kami cambuk hari ini 11 orang. Jadi ada dari perkara zina," ujarnya.
Selain perkara zina, eksekusi juga menjangkau pelanggar khalwat dan ikhtilat. Terpidana khalwat menerima hukuman 10 kali cambukan, sedangkan pelanggar ikhtilat dihukum 27 kali cambukan. Seluruh perkara yang dieksekusi telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Setelah menjalani hukuman cambuk, para terpidana diserahkan kembali kepada pihak keluarga. Kejaksaan Negeri Banda Aceh memastikan pelaksanaan uqubat cambuk dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Aceh.
Artikel Terkait
Kepala Inspektorat Banda Aceh Diciduk Satpol PP-WH, Terancam Sanksi Berat
PBNU: Pejabat yang Terbukti Langgar Qanun Harus Ditegakkan
Kepala Inspektorat Banda Aceh Ditangkap Bersama Pasangan Sejenis
Bendera Merah Putih Kembali Berkibar di Baiturrahman Usai Kericuhan