Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti memastikan bahwa guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan memperoleh kesempatan untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Selain itu, mereka juga dapat mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) melalui jalur PNS.
Kebijakan ini merupakan hasil pembahasan yang melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, serta Sekretariat Negara. "Kami sudah beberapa kali rapat, yang intinya begini: nanti akan ada kebijakan untuk guru-guru PPPK paruh waktu itu diberi kesempatan untuk nanti bisa menjadi PPPK penuh," ujar Mu'ti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8).
Tak hanya melalui peningkatan status menjadi PPPK penuh waktu, para guru PPPK paruh waktu juga akan diberi peluang mengikuti seleksi untuk menjadi PNS. Kesempatan serupa diberikan kepada guru yang memenuhi syarat atau eligible. "Kemudian guru-guru PPPK paruh waktu dan juga mereka yang eligible itu nanti diberi kesempatan untuk ikut tes guru melalui jalur PNS," tuturnya.
Meski demikian, Mu'ti belum dapat memastikan kapan kebijakan ini akan direalisasikan serta berapa jumlah formasi yang akan dibuka. "Tetapi nanti realisasinya dan jumlahnya berapa akan diumumkan kemudian," tutur dia.
Pemerintah Bahas Skema Status Guru
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menggodok skema pengangkatan guru non-ASN atau honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN). Salah satu skema yang dibahas adalah membuka rekrutmen CPNS khusus guru pada tahun ini.
Lalu menjelaskan, pembahasan status guru saat ini mencakup tiga kategori, yakni PPPK paruh waktu, PPPK penuh waktu, dan PNS. Namun, menurutnya, kategori PPPK paruh waktu tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Karena itu, Komisi X mendorong agar nantinya hanya terdapat dua status kepegawaian, yakni PNS dan PPPK.
"Jadi pembahasan kami di Komisi X, terkait tiga klaster guru ini. Jadi ada PPPK paruh waktu, penuh waktu dan PNS. Sementara di undang-undang 20 tahun 2023 itu tidak dikenal istilah paruh waktu. Yang ada adalah PNS dan PPPK. Nah, paruh waktu ini, bagi yang 35 tahun ke atas itu diangkat menjadi penuh waktu," kata Lalu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8).
Sementara itu, bagi guru non-ASN berusia di bawah 35 tahun, pemerintah mengusulkan agar mereka mengikuti rekrutmen CPNS. Lalu memastikan formasi CPNS khusus guru tersebut direncanakan dibuka pada tahun ini.