Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan baru dalam perkara suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Sebelum menerima amplop dari Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, pada 2 Juni 2026, pihak Kementerian Kehutanan (Kemenhut) diduga lebih dahulu menerima uang sekitar 12.500 dolar Singapura pada Mei 2026.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan temuan tersebut diperoleh dari rangkaian penyidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi.
"Selain adanya dugaan pemberian uang dari pihak Bupati Kuansing kepada Pak Menteri Kehutanan sejumlah sekitar 14.000 dolar Singapura, diduga ada pemberian lainnya yang dilakukan oleh pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu petang, 5 Agustus 2026.
Budi mengungkapkan, pejabat lain di Kemenhut yang belum diungkapkan identitasnya itu juga menerima uang 12.500 dolar Singapura dari Bupati Kuansing, Suhardiman, pada Mei 2026. "Artinya, ini juga mengonfirmasi bahwa pemberian dari pihak Pemkab Kuansing kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan berkaitan dengan pelepasan izin kawasan hutan," ujarnya.
"Bahwa pemberian yang dilakukan oleh pihak bupati kepada Pak Menteri itu bukan pemberian yang pertama. Artinya, ada pemberian sebelumnya," pungkas Budi.
KPK menduga seluruh uang tersebut berasal dari hasil pengumpulan dana anggota Koperasi Unit Desa (KUD), kepala desa, dan camat di Kabupaten Kuansing yang kemudian digunakan dalam proses pengurusan pelepasan kawasan hutan. Dalam pengembangan perkara ini, KPK menduga Bupati Kuansing, Suhardiman, mengumpulkan uang dari anggota KUD, kepala desa, dan camat untuk pengurusan pelepasan kawasan hutan. Dana tersebut kemudian diduga dikonversi menjadi sekitar 46.500 dolar Singapura sebelum sebagian diserahkan kepada Menteri Kehutanan Raja Juli.
Raja Juli sebelumnya mengakui menerima amplop dari Suhardiman saat pertemuan pada Selasa, 2 Juni 2026. Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut, lalu memerintahkan ajudannya mengembalikan amplop kepada Suhardiman pada Jumat, 12 Juni 2026. Selanjutnya, pada Jumat, 3 Juli 2026, Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi itu kepada KPK. Tetapi, KPK menolak laporan tersebut.
Sejauh ini, KPK juga telah menyita 12.500 dolar Singapura yang menurut keterangan saksi diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalikan Raja Juli kepada Suhardiman. Penyidik masih terus mendalami motif pemberian, asal-usul dana, serta keterkaitannya dengan proses pelepasan kawasan hutan di Kuansing.
Artikel Terkait
KPK Kembangkan Kasus Korupsi Pajak Banjarmasin, Saksi Kembalikan Rp 9,5 Miliar
KPK Sita Mobil Bupati Pemalang yang Dipakai Saat OTT
KPK Ajukan Banding atas Vonis Ringan Gubernur Riau Nonaktif
KPK Sita 8.500 Dolar Singapura dari Penggeledahan Kantor Imigrasi Jaksel