Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Langkah ini diambil setelah majelis hakim menjatuhkan vonis yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa tim jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau pada Selasa, 4 Agustus 2026. Banding tersebut mencakup putusan untuk tiga terdakwa: Abdul Wahid, Muhammad Arif Setiawan (Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau), dan Dani M Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur Riau).
“Langkah hukum ini sekaligus mencerminkan komitmen KPK untuk memastikan penerapan hukum yang tepat serta terwujudnya rasa keadilan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi,” kata Budi kepada wartawan, Rabu, 5 Agustus 2026.
Dalam memori bandingnya nanti, JPU akan menyusun argumentasi yuridis yang komprehensif. Budi menegaskan, KPK menghormati seluruh proses peradilan yang sedang berlangsung dan meyakini bahwa upaya hukum merupakan bagian dari sistem peradilan pidana untuk menjamin kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum dalam pemberantasan korupsi.
Sebelumnya, pada 9 Juli 2026, Abdul Wahid dituntut hukuman 8,5 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp1,45 miliar. Muhammad Arif Setiawan dituntut lima tahun enam bulan penjara, sedangkan Dani M Nursalam dituntut empat tahun penjara.
Namun, pada 30 Juli 2026, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru memvonis Abdul Wahid hanya dua tahun penjara. Muhammad Arif Setiawan dan Dani M Nursalam juga masing-masing divonis dua tahun penjara, jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU.
Artikel Terkait
KPK Sita Mobil Bupati Pemalang yang Dipakai Saat OTT
KPK Sita 8.500 Dolar Singapura dari Penggeledahan Kantor Imigrasi Jaksel
KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel dan Jakpus, Sita Uang SGD 8.500
KPK Geledah Dua Kantor Imigrasi di Jakarta Terkait Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA