Pemerintah memutuskan membebaskan pungutan pajak untuk mendukung proses konsolidasi perusahaan BUMN yang berada di bawah Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Kebijakan ini berlaku untuk tiga tahun ke depan dan mencakup berbagai skema konsolidasi, mulai dari merger, akuisisi, hingga likuidasi.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pembebasan pajak ini bertujuan memperlancar restrukturisasi BUMN yang selama ini terhambat oleh beban fiskal. "Jadi sampai 3 tahun ke depan, kita izinkan konsolidasi di bawah Danantara tidak dikenakan pajak. Jadi bisa smooth proses konsolidasinya nanti," ujarnya di kantornya, Rabu (5/8/2026).
Menurut Purbaya, pemberian keringanan pajak untuk perusahaan negara merupakan langkah wajar. Sebab, konsolidasi ini pada akhirnya akan menciptakan efisiensi yang berdampak positif pada pengelolaan fiskal. "Kalau dikasih keringanan pajak untuk perusahaan pemerintah sendiri saya pikir tidak apa-apa, kantong kiri kantong kanan," kata dia.
Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria menegaskan, pembebasan pajak ini hanya berlaku untuk transaksi konsolidasi, bukan untuk aktivitas bisnis lainnya. "Bukan pajak yang atas transaksi lain di luar konsolidasi ya, hanya untuk konsolidasi," ujarnya.
Dony mengaku pihaknya masih menghitung potensi pajak yang dibebaskan negara. Sebab, setiap BUMN yang dikonsolidasikan memiliki penanganan berbeda. "Lagi dihitung per transaksinya lagi dilihat. Tetapi intinya Pak Menkeu tetap men-support proses transformasi BUMN untuk kebaikan kita semua," kata Dony.
Pemerintah menargetkan perampingan jumlah BUMN dari sekitar 1.000 entitas menjadi sekitar 250 perusahaan. Pengurangan ini dilakukan melalui penggabungan antarperusahaan hingga likuidasi.
Sebelumnya, Dony menjelaskan pihaknya sedang melakukan inventarisasi terhadap bisnis BUMN yang bergerak di sektor sama. Hal ini dinilai kurang efisien dan menciptakan persaingan yang tidak sehat antara perusahaan negara. Ke depan, perusahaan yang bergerak di sektor sama akan digabung, misalnya sektor logistik, asuransi, perhotelan, rumah sakit, karya, hingga jasa keuangan.
Artikel Terkait
Menkeu Tunda Pungutan Pajak Pedagang Online via E-Commerce
Danantara Siap Dorong BUMN Melantai di Bursa, Ini Daftarnya
Menkeu Pastikan Defisit APBN 2027 Tetap di Bawah 3 Persen
Ekonomi Kuartal II Tumbuh 5,29 Persen, Menkeu: Belum Cukup Kuat